Rabu, 25 Februari 2026

THE MOST KUA JOYFUL RAMADAN MUBARAK

Biringkanaya (Humas KUA Biringkanaya) 

Kantor Urusan Agama (KUA) Biringkanaya menggelar kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di MTsN 2 Makassar, Rabu (25/02/2026). Hal ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor: B-104/DT.III.II/HM.01/2/2026 tanggal 10 Februari 2026 bahwa program the Most KUA  bertujuan memperluas jangkauan layanan KUA sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan keluarga. 

Dalam sambutannya, Kepala KUA Biringkanaya H. Abd. Rahman, S.Ag menyebutkan bahwa kegiatan BRUS pada program the Most KUA ini merupakan bentuk optimalisasi pembinaan keluarga sakinah pada bulan Ramadan 1447 H/2026 M yang diinisiasi oleh Dirjen Bimas Islam sebagai rangkaian kegiatan Ramadan Kemenag RI yang bertajuk 'Joyful Ramadan Mubarak'.

Kegiatan ini menjadi ruang pembinaan awal bagi remaja dalam membangun konsep diri yang sehat dan positif di tengah kompleksitas tantangan kehidupan modern yang semakin beragam. Sesi pertama BRUS mengangkat tema “Mengenali Diri” oleh Abd. Rahman Kepala KUA Biringkanaya (Pemateri), Abd. Raup, Lc dan Muh. Alwi, S.Ag (Penghulu) dan Penyuluh Agama Islam sebagai fasilitator. 

Dalam paparannya, Abd. Rahman menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan bagi remaja agar mampu memahami jati diri, potensi, serta nilai-nilai kehidupan sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Remaja perlu dibantu untuk mengenali siapa dirinya, apa potensi yang dimiliki, dan nilai apa yang harus dijadikan pegangan dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujar Abd. Rahman.

Menurutnya, konsep diri yang sehat akan membantu remaja mengenali kelebihan dan kekurangan secara proporsional. Dengan demikian, remaja dapat mengembangkan potensi positif sekaligus belajar mengelola sisi negatif yang ada pada dirinya. Ketika remaja mengenal kelebihan dan keterbatasannya, mereka akan lebih percaya diri, tidak mudah terpengaruh, dan mampu bersikap bijak dalam menghadapi berbagai situasi. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses mengenali diri merupakan fondasi penting bagi remaja dalam menyusun harapan dan arah hidup yang lebih jelas. Remaja yang memiliki konsep diri yang sehat adalah remaja yang memahami siapa dirinya, memegang nilai-nilai kebaikan, serta menyadari potensi dan keterbatasan yang dimiliki. Dari sanalah tumbuh kepercayaan diri dan kesiapan menghadapi tantangan kehidupan.

Dalam sesi diskusi, peserta diajak menyadari bahwa mereka berada pada fase kehidupan yang sarat dengan tantangan. Berbagai persoalan remaja seperti perilaku seks bebas, kehamilan tidak diinginkan, pernikahan dini, penyalahgunaan narkoba, bullying, hingga keterlibatan dalam geng remaja negatif menjadi realitas yang perlu dihadapi dengan kesiapan mental dan spiritual.

Abd. Rahman menjelaskan bahwa problematika tersebut tidak terlepas dari dinamika perkembangan remaja yang meliputi aspek fisik, emosional-psikologis, serta kehidupan sosial. Oleh karena itu, BRUS hadir sebagai sarana edukatif dan preventif agar remaja memiliki bekal nilai agama, keterampilan hidup, serta kesadaran diri dalam menyikapi berbagai pengaruh lingkungan.

Dengan mengenal diri secara utuh, remaja diharapkan mampu menjaga diri, membuat pilihan hidup yang bertanggung jawab, serta merancang masa depan yang lebih baik, pungkasnya.

Melalui kegiatan BRUS ini, KUA Birinkanaya berharap dapat berkontribusi dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan zaman secara bijaksana.



Acara BRUS ini hadir dan diliput oleh Bapak Afin dan Bapak Firman selaku Humas Kementerian Agama RI serta mewawancarai Abd. Rahman, S.Ag (Kepala KUA Biringkanaya), Dr. Sugeng, MA dan Hj. Suriani, S.Ag. (Penyuluh Agama Islam).






  

Rabu, 19 Maret 2025

 

ISBAT NIKAH TERTOLAK DI PENGADILAN AGAMA

Humas Biringkanaya, 20 Maret 2025. Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya melakukan berbagai kegiatan di antaranya adalah layanan Nikah di KUA. Pengantin tersebut adalah catin laki-laki "MB" dan catin perempuan "OA”. Menurut keterangan pasangan tersebut sudah menikah pada tanggal 23 Maret 2022 dan sudah dikarunia anak.  Karena pernikahannya belum tercatat di KUA, maka pasangan tersebut mendaftarkan Isbat di Pengadilan Agama Kota Makassar.  Hasil putusan Pengadilan Agama Kota Makassar bahwa pemohon tidak dikabulkan permohonan isbat karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi yaitu wali. Pada saat nikah yang menjadi wali adalah ayah tirinya yang dinikahkan oleh salah seorang imam di kota Makassar. Hal ini tertuang  pada Peraturan Menteri Agama  (PMA) nomor 30 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan pada Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa rukun nikah meliputi a) calon suami, b) calon istri, c) wali nikah, d) dua orang saksi, dan e) ijab Kabul.

Karena ditolaknya permohonan pemohon di Pengadilan Agama, maka pasangan tersebut mendaftarkan pernikahannya di KUA Biringkanaya pada tanggal 17 Maret 2025. Setelah pemeriksaan berkas dari penghulu maka tidak ada kekurangan dan halangan untuk menikah sebagai mana tertuang pada pada PMA Nomor 30 Tahun 2024 pasal 3 tentang pendaftaran kehendak nikah dan  Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam nomor 637 tahun 2024 tentang Ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional penghulu. Dari ketujuh ruang lingkup kepenghuluan yaitu, 1) Layanan nikah atau rujuk, 2) bimbingan pernikahan, 3) monitoring evaluasi dan penataan pernikahan, 4) pembinaan dan mediasi keluarga, dan 5) penanganan kasus pernikahan, 6) konsultasi kepenghuluan dan 7) konsultasi hukum islam dan bimbingan syariat.  Dan dilanjutkan dengan bimbingan perkawinan dengan tujuan untuk memberikan bekal calon pengantin untuk meningkatkan pengetahuan tentang kehidupan berumah tangga sehingga terwujud ketahanan keluarga dan tentunya sakinah mawaddah wa rahmah.

 

 

 

 

 

 

 

Rabu, 26 Juni 2024

 


 Biringkanaya____Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin untuk Angkatan ke 20 tahun 2024, Rabu 26 Juni 2024 bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Biringkanaya dan diikuti 30 calon pengantin (15 pasang).

Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bertujuan memberikan bekal bagi calon pengantin untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga demi  terwujudnya ketahanan dan terciptanya keluarga sakinah mawaddah warahmah. Dengan kegiatan Bimbingan Perkawinan ini pula, diharapkan dapat meningkatkan kesiapan calon pengantin secara lahir maupun batin sebelum memasuki kehidupan berkeluarga dan meningkatkan kualitas generasi muda anak bangsa di masa yang akan datang sehingga konflik dan perselisihan dapat dilalui dengan baik dan benar sehingga tidak terjadi cekcok yang berkepanjangan yang mengakibatkan perceraian.

Berdasarkan data tahun 2023 yang dikemukan oleh Dirjen Bimas Islam dalam kegiatan Serap Aspirasi Penghulu Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 10 Januari 2024 bahwa jumlah perkawinan di Indonesia mencapai kurang lebih 1.600.000 pasang dan  kurang lebih 500.000 pasang di antaranya yang mengakhiri perkawinan di Pengadilan Agama. Dari perceraian tersebut tentunya ada yang berstatus duda dan janda, dan berakibat jutaan anak yang berpeluang akan terlantar diakibatkan karena orang tua mereka berpisah. Anak-anak yang kurang mendapatkan perhatian dari kedua orang itu tidak menutup kemungkinan akan menyumbang jumlah data stunting di Indonesia.



Dalam bimbingan ini sebegai fasilitator atau narasumber, yaitu Abdul Raup, Lc., MA mempersipakan  keluarga Sakinah, Muh. Alwi, S.Ag., Mengelola Psikologi dan Dinamika Keluarga, Hj. Suriani, S.Ag., Memenuhi Kebutuhan dan Mengelola Keuangan Keluarga, UPT KB Sudiang Raya, Mempersiapkan Generasi Berkualitas, dan PKM Sudiang, menjaga Kesehatan Reproduksi. Dari kelima fasilitator dan narasumber tersebut memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin sesuai modul bimwin yang telah ditetapkan. Dalam bimbingan ini juga disinggung soal investasi dan pinjaman online yang dikaitkan dengan judi online. Fasilitator menyampaikan bahwa bukan hanya tubuh kita yang check up akan tetapi perlu juga financial checp up. Keuangan kita itu dikatakan sehat apabila 1) Free maney 10% dari biaya bulanan, 2) mampu menabung 30% dari penghasilan, dan 3) pendapatan halal bukan yang haram termasuk pinjol dan judi online.

 


 


Diakhir kegiatan ini Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya H. Abd. Rahman, S.Ag mengclosing dengan refleksi, evaluasi dan tes pemahaman serta testimoni setelah mengikuti Bimbingan Perkawinan


By Portal Kreator Muhammad Alwi Penghulu KUA Biringkanaya

 

 

THE MOST KUA JOYFUL RAMADAN MUBARAK Biringkanaya (Humas KUA Biringkanaya)  Kantor Urusan Agama (KUA) Biringkanaya menggelar kegiatan B...