Rabu, 19 Maret 2025

 

ISBAT NIKAH TERTOLAK DI PENGADILAN AGAMA

Humas Biringkanaya, 20 Maret 2025. Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya melakukan berbagai kegiatan di antaranya adalah layanan Nikah di KUA. Pengantin tersebut adalah catin laki-laki "MB" dan catin perempuan "OA”. Menurut keterangan pasangan tersebut sudah menikah pada tanggal 23 Maret 2022 dan sudah dikarunia anak.  Karena pernikahannya belum tercatat di KUA, maka pasangan tersebut mendaftarkan Isbat di Pengadilan Agama Kota Makassar.  Hasil putusan Pengadilan Agama Kota Makassar bahwa pemohon tidak dikabulkan permohonan isbat karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi yaitu wali. Pada saat nikah yang menjadi wali adalah ayah tirinya yang dinikahkan oleh salah seorang imam di kota Makassar. Hal ini tertuang  pada Peraturan Menteri Agama  (PMA) nomor 30 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan pada Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa rukun nikah meliputi a) calon suami, b) calon istri, c) wali nikah, d) dua orang saksi, dan e) ijab Kabul.

Karena ditolaknya permohonan pemohon di Pengadilan Agama, maka pasangan tersebut mendaftarkan pernikahannya di KUA Biringkanaya pada tanggal 17 Maret 2025. Setelah pemeriksaan berkas dari penghulu maka tidak ada kekurangan dan halangan untuk menikah sebagai mana tertuang pada pada PMA Nomor 30 Tahun 2024 pasal 3 tentang pendaftaran kehendak nikah dan  Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam nomor 637 tahun 2024 tentang Ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional penghulu. Dari ketujuh ruang lingkup kepenghuluan yaitu, 1) Layanan nikah atau rujuk, 2) bimbingan pernikahan, 3) monitoring evaluasi dan penataan pernikahan, 4) pembinaan dan mediasi keluarga, dan 5) penanganan kasus pernikahan, 6) konsultasi kepenghuluan dan 7) konsultasi hukum islam dan bimbingan syariat.  Dan dilanjutkan dengan bimbingan perkawinan dengan tujuan untuk memberikan bekal calon pengantin untuk meningkatkan pengetahuan tentang kehidupan berumah tangga sehingga terwujud ketahanan keluarga dan tentunya sakinah mawaddah wa rahmah.

 

 

 

 

 

 

 

Rabu, 26 Juni 2024

 


 Biringkanaya____Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin untuk Angkatan ke 20 tahun 2024, Rabu 26 Juni 2024 bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Biringkanaya dan diikuti 30 calon pengantin (15 pasang).

Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bertujuan memberikan bekal bagi calon pengantin untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga demi  terwujudnya ketahanan dan terciptanya keluarga sakinah mawaddah warahmah. Dengan kegiatan Bimbingan Perkawinan ini pula, diharapkan dapat meningkatkan kesiapan calon pengantin secara lahir maupun batin sebelum memasuki kehidupan berkeluarga dan meningkatkan kualitas generasi muda anak bangsa di masa yang akan datang sehingga konflik dan perselisihan dapat dilalui dengan baik dan benar sehingga tidak terjadi cekcok yang berkepanjangan yang mengakibatkan perceraian.

Berdasarkan data tahun 2023 yang dikemukan oleh Dirjen Bimas Islam dalam kegiatan Serap Aspirasi Penghulu Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 10 Januari 2024 bahwa jumlah perkawinan di Indonesia mencapai kurang lebih 1.600.000 pasang dan  kurang lebih 500.000 pasang di antaranya yang mengakhiri perkawinan di Pengadilan Agama. Dari perceraian tersebut tentunya ada yang berstatus duda dan janda, dan berakibat jutaan anak yang berpeluang akan terlantar diakibatkan karena orang tua mereka berpisah. Anak-anak yang kurang mendapatkan perhatian dari kedua orang itu tidak menutup kemungkinan akan menyumbang jumlah data stunting di Indonesia.



Dalam bimbingan ini sebegai fasilitator atau narasumber, yaitu Abdul Raup, Lc., MA mempersipakan  keluarga Sakinah, Muh. Alwi, S.Ag., Mengelola Psikologi dan Dinamika Keluarga, Hj. Suriani, S.Ag., Memenuhi Kebutuhan dan Mengelola Keuangan Keluarga, UPT KB Sudiang Raya, Mempersiapkan Generasi Berkualitas, dan PKM Sudiang, menjaga Kesehatan Reproduksi. Dari kelima fasilitator dan narasumber tersebut memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin sesuai modul bimwin yang telah ditetapkan. Dalam bimbingan ini juga disinggung soal investasi dan pinjaman online yang dikaitkan dengan judi online. Fasilitator menyampaikan bahwa bukan hanya tubuh kita yang check up akan tetapi perlu juga financial checp up. Keuangan kita itu dikatakan sehat apabila 1) Free maney 10% dari biaya bulanan, 2) mampu menabung 30% dari penghasilan, dan 3) pendapatan halal bukan yang haram termasuk pinjol dan judi online.

 


 


Diakhir kegiatan ini Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya H. Abd. Rahman, S.Ag mengclosing dengan refleksi, evaluasi dan tes pemahaman serta testimoni setelah mengikuti Bimbingan Perkawinan


By Portal Kreator Muhammad Alwi Penghulu KUA Biringkanaya

 

 

Rabu, 31 Januari 2024

 BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI

CALON PENGANTIN 




Biringkanaya____Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin untuk Angkatan IV di Tahun 2024, Rabu (31/1/2023) bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Biringkanaya dan diikuti 20 calon pengantin (10 pasang).

Bimbingan Perkawinan bertujuan memberikan bekal bagi calon pengantin untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan tentang kehidupan berumah tangga sehingga terwujud keluarga sakinah mawaddah warahmah. Dengan kegiatan Bimbingan Perkawinan ini pula, diharapkan dapat meningkatkan kesiapan calon pengantin secara lahir maupun batin sebelum memasuki kehidupan berkeluarga dan meningkatkan kualitas generasi muda anak bangsa di masa yang akan datang sehingga perselisihan dan perceraian dapat diminimalisir. Dari data yang ada pada tahun 2023 jumlah pernikahan di Indonesia sebanyak 1.850.566. Dari data pernikahan tersebut yang mengakhiri perkawinannya di Pengadilan Agama sebanyak 430.471 atau 23,2% dan berakibat jutaan anak yang kurang mendapatkan perhatian dari kedua orang tua mereka dan bukan tidak mungkin menyumbang meningkatnya anak yang stunting.

Adapun sebagai fasilitator dan narasumber dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan adalah Abd. Raup, Lc., MA.,  (Mempersiapkan keluarga Sakinah),  Muh. Alwi, S.Ag., (Mengelola Psikologi dan Dinamika Keluarga), Hj. Suriani, S.Ag., (Memenuhi Kebutuhan dan Mengelola Keuangan Keluarga), Andi Reski Amalia (Puskemas Kelurahan Daya) Menjaga Kesehatan Reproduksi, dan Ir. Sarlina Parirung (UPT KB Kecamatan Biringkanaya) Mempersiapkan generasi berkualitas.




Kegiatan ini berlangsung selama 1 (satu) hari mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.30 dan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar. Pada tahun 2023 jumlah pernikahan di KUA Kecamatan Biringkanaya sebanyak 956 pasang atau 1.912 calon pengantin dan yang mengikuti bimbingan perkawinan sebanyak 1.403 catin atau 73% dan yang tidak mengikuti bimbingan sebanyak 509 catin atau 27%. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Abd. Rahman, S.Ag. optimis pada tahun 2024 jumlah calon pengantin yang ikut bimbingan perkawinan akan meningkat dibandingkan tahun 2023 dengan adanya Kerjasama antara Kantor Urusan Agama (KUA) dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar.

 







  ISBAT NIKAH TERTOLAK DI PENGADILAN AGAMA Humas Biringkanaya, 20 Maret 2025. Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya melakukan berba...