Jumat, 08 Desember 2023

 

KONSULTASI PERKAWINAN

Kasus dan Prahara Rumah Tangga "F" dan "T"

 

 

Analisis Permasalahan

Pada hari Kamis 7 Desember 2023 pukul 09.13 datang seorang laki-laki sebut saja "F" di Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar dengan tujuan mengurus Duplikat Buku Nikah untuk kelengkapan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama. Berdasarkan keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 478 tahun 2020 tentang pencatatan dan formulir perkawinan atau rujuk, bahwa Duplikat Buku Nikah bisa dikeluarkan apabila, 1) Buku Nikah Hilang, dan 2) Buku Nikah rusak. Sedangkan buku nikah saudara "F" ada pada istrinya yaitu saudari "T"

Karena saudara "F" tidak bersedia meminta langsung kepada saudari "T", maka saya meminta nomor handphone saudari "T" kepada saudara "F". Dari hasil komunikasi saya dengan saudari "T" dia bersedia menemui saudara "F" (suaminya) di KUA Biringkanaya karena masih di bandara menuju Kota Makassar. Beberapa saat kemudian setelah saya contact saudari "T" kirim pesan lewat WhatsApp  "Maaf pak sebelumnya saya mau dimediasi jam 14.00 saja ya pak biar clear". Pada pukul 13.13 Wita saudari "T" sudah berada di KUA sedangkan saudara "F" datang kembali ke KUA pukul 14.20. Karena rasa rindunya saudari "T" kepada saudara "F" yang menjalani hubungan Long Distance Relationship (LDR) selama satu tahun lebih air mata "T" turun menetes membasahi baju yang dipakai dan pada saat itu juga saya terharu dan mengambil tissue.

 

Awal mula konflik pasutri (Analisis Kasus)

Setelah menikah pada awal tahun 2022 saudara "F" kembali bekerja di salah satu perusahaan di luar pulau Sulawesi sementara saudari "T" masih mengurus kuliah atau ujian skripsi di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar. Pada tahap penyelesaian studi ada beberapa hal yang harus diselesaikan termasuk pembayaran, maka saudari "T" menemui saudara "F". Akan tetapi Saudara "F" tidak bisa memenuhi permintaannya. Karena deadline penyebaran tinggal satu pekan, tanpa sepengetahuan saudara "F" saudari "T" menjaminkan (gadai) barang berupa mahar  untuk mendapatkan uang penyelesaian studi. Ketika saudari "T" selesai kuliah dan dia langsung melamar pekerjaan dan diterima di salah satu perusahaan dan bisa menebus barang yang dijaminkan. Dari hasil pekerjaan kurang lebih satu tahun saudari "T" berniat untuk membeli rumah di  Kota Makassar untuk ditempat bersama saudara "F".

Mendengar kabar bahwa saudara "F" sedang cuti, maka saudari "T" risign (berhenti) dari pekerjaannya yang gaji puluhan juta rupiah demi untuk hidup bersama dengan saudara "F". Akan tetapi sebelum saudari "T" ke Makassar mendengar kabar bahwa dia akan diceraikan oleh saudara "F". Entah apa yang menyebabkan perubahan sikap pasutri saudara "F" kepada saudari "T". Di dalam keluarga kita harus memahami tiga lingkaran kehidupan, yaitu 1) circle of control, diri kita sendiri yang bisa kita pengaruhi,  2) circle of influence orang dekat kita yang bisa dipengaruhi, teman, anak dan termasuk pasangan (suami/istri) dan 3) circle of concern orang yang tidak bisa kita pengaruhi termasuk mertua. Kalau pasangan kita tinggal di rumah mertua, maka menantu tidak bisa mengatur atau mempengaruhinya karena berada di lingkaran circle of concern. Inilah yang melatar belakangi saudara "F" masih diatur oleh orang tuanya, bahkan pasangan suami istri sudah bekerja dan tidak lagi tinggal bersama  orang tua mereka masih dicampuri urusan rumah tangganya. 

Setelah mediasi kurang lebih 3 jam, saudari "T" bersedia pulang dengan syarat bersama dengan saudara "F", tapi saudara "F" maunya sama keluarganya. Jadi saya berinisiatif menyuruh pulang keluarga  saudara "F" dan saudari "T", lalu saya sampaikan kepada saudari "T" disaat suamimu keluar dari pintu KUA langsung kamu peluk jangan engkau lepas sebelum dia bersedia pulang bersamamu. Lalu saya suruh saudara “F”  pesan grab bawa istrimu ke rumah tapi jawaban apa? Saya pulang bersama bapak saja, pada saat itu juga bertiga menuju rumah saudara "F" sampai pukul 17.30. pada hari Jumat (hari ini red) kembali lagi saya contect  saudari "T" pukul 17.20 masih di rumah mertua semoga baik seterusnya. Aamiin. 

 

Solusi  next

    Biringkanaya____Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin...