KONSULTASI
PERKAWINAN
Kasus dan
Prahara Rumah Tangga "F" dan "T"
Analisis Permasalahan
Pada hari
Kamis 7 Desember 2023 pukul 09.13 datang seorang laki-laki sebut saja
"F" di Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar dengan
tujuan mengurus Duplikat Buku Nikah untuk kelengkapan permohonan cerai talak di
Pengadilan Agama. Berdasarkan keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 478 tahun 2020
tentang pencatatan dan formulir perkawinan atau rujuk, bahwa Duplikat Buku
Nikah bisa dikeluarkan apabila, 1) Buku Nikah Hilang, dan 2) Buku Nikah rusak.
Sedangkan buku nikah saudara "F" ada pada istrinya yaitu saudari
"T"
Karena
saudara "F" tidak bersedia meminta langsung kepada saudari
"T", maka saya meminta nomor handphone saudari "T" kepada
saudara "F". Dari hasil komunikasi saya dengan saudari "T"
dia bersedia menemui saudara "F" (suaminya) di KUA Biringkanaya karena
masih di bandara menuju Kota Makassar. Beberapa saat kemudian setelah saya
contact saudari "T" kirim pesan lewat WhatsApp "Maaf pak sebelumnya saya mau dimediasi
jam 14.00 saja ya pak biar clear". Pada pukul 13.13 Wita saudari
"T" sudah berada di KUA sedangkan saudara "F" datang
kembali ke KUA pukul 14.20. Karena rasa rindunya saudari "T" kepada
saudara "F" yang menjalani hubungan Long Distance Relationship (LDR) selama
satu tahun lebih air mata "T" turun menetes membasahi baju yang
dipakai dan pada saat itu juga saya terharu dan mengambil tissue.
Awal mula konflik pasutri (Analisis Kasus)
Setelah
menikah pada awal tahun 2022 saudara "F" kembali bekerja di salah
satu perusahaan di luar pulau Sulawesi sementara saudari "T" masih
mengurus kuliah atau ujian skripsi di salah satu perguruan tinggi di Kota
Makassar. Pada tahap penyelesaian studi ada beberapa hal yang harus
diselesaikan termasuk pembayaran, maka saudari "T" menemui saudara
"F". Akan tetapi Saudara "F" tidak bisa memenuhi permintaannya.
Karena deadline penyebaran tinggal satu pekan, tanpa sepengetahuan saudara
"F" saudari "T" menjaminkan (gadai) barang berupa mahar untuk mendapatkan uang penyelesaian studi.
Ketika saudari "T" selesai kuliah dan dia langsung melamar pekerjaan
dan diterima di salah satu perusahaan dan bisa menebus barang yang dijaminkan.
Dari hasil pekerjaan kurang lebih satu tahun saudari "T" berniat
untuk membeli rumah di Kota Makassar
untuk ditempat bersama saudara "F".
Mendengar
kabar bahwa saudara "F" sedang cuti, maka saudari "T"
risign (berhenti) dari pekerjaannya yang gaji puluhan juta rupiah demi untuk hidup
bersama dengan saudara "F". Akan tetapi sebelum saudari "T"
ke Makassar mendengar kabar bahwa dia akan diceraikan oleh saudara
"F". Entah apa yang menyebabkan perubahan sikap pasutri saudara
"F" kepada saudari "T". Di dalam keluarga kita harus
memahami tiga lingkaran kehidupan, yaitu 1) circle of control, diri kita
sendiri yang bisa kita pengaruhi, 2) circle
of influence orang dekat kita yang bisa dipengaruhi, teman, anak dan termasuk
pasangan (suami/istri) dan 3) circle of concern orang yang tidak bisa kita
pengaruhi termasuk mertua. Kalau pasangan kita tinggal di rumah mertua, maka
menantu tidak bisa mengatur atau mempengaruhinya karena berada di lingkaran
circle of concern. Inilah yang melatar belakangi saudara "F" masih
diatur oleh orang tuanya, bahkan pasangan suami istri sudah bekerja dan tidak
lagi tinggal bersama orang tua mereka
masih dicampuri urusan rumah tangganya.
Setelah
mediasi kurang lebih 3 jam, saudari "T" bersedia pulang dengan syarat
bersama dengan saudara "F", tapi saudara "F" maunya sama
keluarganya. Jadi saya berinisiatif menyuruh pulang keluarga saudara "F" dan saudari
"T", lalu saya sampaikan kepada saudari "T" disaat suamimu
keluar dari pintu KUA langsung kamu peluk jangan engkau lepas sebelum dia
bersedia pulang bersamamu. Lalu saya suruh saudara “F” pesan grab bawa istrimu ke rumah tapi jawaban
apa? Saya pulang bersama bapak saja, pada saat itu juga bertiga menuju rumah
saudara "F" sampai pukul 17.30. pada hari Jumat (hari ini red)
kembali lagi saya contect saudari
"T" pukul 17.20 masih di rumah mertua semoga baik seterusnya.
Aamiin.
Solusi next