BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, merupakan unit kerja
Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi
ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di
bidang keagamaan.
Secara historis, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama yang
memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli di bidang ke-Islaman
Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Kementerian
Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi
yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah
lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh
pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk
mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut
umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan
oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui
undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan
Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya
KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya
masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU
No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun
1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai
yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang
disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas
Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan.
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang
peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan
dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi
pijakannya, yaitu:
1. UU No. 22 tahun 1946
tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2. UU No.22 tahun 1946 yang
kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3. Keppres No. 45 tahun
1974 tentang tugas dan fungsi KUA kecamatan yang dijabarkan dengan KMA
No. 45 tahun 1981.
4. Keputusan Menteri Agama
No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang
menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk
halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji, ibadah sosial dan
kemitraan umat.
5. Keputusan Menteri Agama
RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai
unit kerja Kantor Departemen Agama kabupaten / kota yang melaksanakan
sebagian tugas Urusan Agama Islam.
6. Keputusan Menteri Agama
Nomor 34 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama
Kecamatan
Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat
menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan
semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya.
Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung
jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan
Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri,
aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil
Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan berupaya melakukan berbagai
terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus
evaluatif dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan
tersebut adalah penyelenggaraan penilaian terhadap KUA dalam bentuk
kegiatan penilaian KUA percontohan yang rutin dilaksanakan
setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam kegiatan
tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat
sejauh mana penjabaran visi- misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para
pelaksana tugas dan fungsi KUA.
Adapun objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut
keseluruhan pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat
fisik, maupun administrasi dan sumberdaya manusia. Dalam rangka memenuhi
kriteria inilah profil KUA Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar
disusun sebagai KUA yang diberi kesempatan untuk mengikuti penilaian KUA
di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
B. Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA
Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan
tugas dan fungsi KUA Kecamatan Biringkanaya didasarkan pada ketentuan tugas dan
fungsi KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan dari dinas intansi vertikal
yang berwenang dalam pembinaan rutin dalam bentuk kegiatan penilaian atas
KUA percontohan yang berpijak pada peraturan
yang berlaku.sebagai berikut:
1. Undang-Undang RI No. 22
tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2. Undang-Undang RI No. 1
tahun 1974 tentang perkawinan.
3. Keputusan Menteri Agama
(KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan 45 tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja
Departemen Agama.
4. Keputusan Menteri Agama
(KMA) RI No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja
KUA Kecamatan.
5. Keputusan Menteri Agama
(KMA) RI No. 373 tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan
Kantor Kabupaten/Kota.
6. Keputusan Menteri Agama
(KMA) RI No. 6 tahun 2005 tentang petunjuk penilaian KUA sebagai inti
pelayanan percontohan.
7. Surat Direktorat Jendral
Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor:
DJ.II.2/I.OT.01.3/248/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Pedoman Penilaian
KUA Teladan Tahun 2010.
8. Keputusan Menteri Agama
Nomor 34 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama
Kecamatan
C. Maksud Dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar dimaksudkan sebagai bahan acuan dan
pertimbangan bagi tim penilai KUA percontohan dalam melihat gambaran objektif
Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya secara konprehensif yang
meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas
KUA Kecamatan Biringkanaya itu sendiri. Dengan gambaran
konprehensif ini diharapkan akan mempermudah dan memperlancar tugas
penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai KUA percontohan.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
1. Memberikan gambaran umum
bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya tentang
kondisi riil KUA Kecamatan Biringkanaya.
2. Dapat mengetahui standar
dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor
Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya, sekaligus menjadi bahan
eveluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain
yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Memberikan daya
penilaian subjektif dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Biringkanaya sehingga
akan mendorong timbulya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk
meningkatkan kualitas kinerja sekaligus pula dapat memposisikan
dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai
dengan tugas yang diembannya.
4. Memberikan rumusan
global tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Biringkanaya dan
apa yang akan direncanakan ke depan.
BAB
II
A. Kondisi Objektif KUA
Kecamatan Biringkanaya
KUA Kec. Biringkanaya merupakan
salah satu dari 14 (empat belas) KUA
Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Makassar. KUA Biringkanaya merupakan salah satu Kantor Urusan Agama yang
tertua di Kota Makassar. Di samping itu Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya merupakan salah satu Kantor
Pemerintah yang terletak dalam Kelurahan PAI Kec. Biringkanaya Kota Makassar
yang pembangunan fisiknya dibiayai oleh anggaran Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN) pada anggaran 2016 dan adalah fasilitas keagamaan diperuntukan untuk Balai
Nikah dan Manasik Haji.
Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan
pada KUA Kec. Biringkanaya mengalami beberapa pergantian kepala kantor sebagai
berikut:
1. H.K.
Usman Tahun 1969 – 1979
2. M.
Basyr Tahun
1979 – 1981
3. H.K.
Usman Tahun
1981 – 1985
4. Drs.
Abd. Rasyid Mappiare Tahun
1985 – 1989
5. Drs.
Rasyid Bagenda Tahun
1989 – 1991
6. H.
Sahabuddin Tahun
1991 – 1996
7. M.Taha
Ali, BA Tahun
1996 – 2001
8. Drs.
Muhajir Tahun
2001 – 2002
9. H.
Mursalim, BA Tahun
2002 – 2004
10. Drs. Hasan Tahun
2004 – 2007
11. H. Sambarani, S.Ag, MA Tahun 2007 – 2010
12. Drs. H. Hasan, MA Tahun
2010 – 2013
13. Nurdin, S.Ag, MH. Tahun
2013 – 2017
14. H. Andi Irwan.P, S.Ag. MA Tahun
2017 – 2019
15. Subhan, S.Ag. Tahun 2019 - sekarang
B. Batas Administrasi dan Letak
Geografis
Letak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biringkanaya terletak di Jalan Batu Tambung No.
2 KM. 17 Makassar, yang berjarak 12 km dari Kantor
Kementerian Agama Kota Makassar.
Berdasarkan data monografi Kecamatan Biringkanaya tahun 2017, batas
administrasi KUA Kecamatan Biringkanaya terletak pada lintas Kawasan
Perindustrian Makassar dan Perumahan masyarakat dengan batas wilayah
sebagai berikut :
Sebelah utara : Kabupaten
Maros
Sebelah
timur :
Kabupaten Maros
Sebelah selatan : Kecamatan
Tamalanrea
Sebelah
barat :
Kecamatan Tamalanrea dan Selat
Makassar
Letak geografis Kantor Urusan
Agama Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, yaitu Lintang Selatan 5°3ʹ 35.6472ʺ
- 5°8ʹ 26.9772ʺ. Sedangkan Bujur Timur, yaitu: 119°48.20ʹ 8.3712ʺ - 119°33ʹ 3.1752ʺ.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada peta administrasi Kecamatan
Biringkanaya Kota Makassar Sebagai Berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar