Selasa, 04 Februari 2020

Sejarah KUA Kec. Biringkanaya



BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
Secara historis, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama  yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Kementerian Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis  dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus  di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai  yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan.
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:
1.    UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.    UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.    Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA  kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun  1981.
4.    Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji, ibadah sosial dan kemitraan umat.
5.    Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama  kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.
6.    Keputusan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama  Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif  dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan  penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan  penilaian  KUA percontohan  yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan  dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan  sebagai tolok ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visi- misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA.
Adapun objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun  administrasi dan sumberdaya manusia. Dalam rangka memenuhi kriteria inilah  profil KUA Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar  disusun sebagai KUA yang diberi kesempatan untuk mengikuti  penilaian KUA di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

B. Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Biringkanaya didasarkan pada ketentuan  tugas dan fungsi  KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan dari dinas intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin  dalam bentuk kegiatan penilaian atas KUA percontohan yang berpijak pada peraturan yang berlaku.sebagai berikut:
1.    Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.    Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.    Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan 45 tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Agama.
4.    Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
5.    Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
6.    Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 6 tahun 2005 tentang petunjuk  penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan.
7.    Surat Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor: DJ.II.2/I.OT.01.3/248/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Pedoman Penilaian KUA Teladan Tahun 2010.
8.    Keputusan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan

C. Maksud Dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi tim penilai KUA percontohan dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya  secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA  Kecamatan Biringkanaya  itu sendiri. Dengan gambaran konprehensif ini diharapkan akan mempermudah dan memperlancar tugas penilaian  yang dilaksanakan  oleh tim penilai KUA percontohan.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
1.    Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya tentang kondisi riil KUA Kecamatan Biringkanaya.
2.    Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya, sekaligus menjadi bahan eveluasi  dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan.
3.    Memberikan daya penilaian subjektif  dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Biringkanaya sehingga akan mendorong timbulya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan  kualitas kinerja sekaligus  pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.
4.    Memberikan rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Biringkanaya dan apa yang akan direncanakan ke depan. 




BAB II
GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN BIRINGKANAYA


AKondisi Objektif KUA Kecamatan Biringkanaya
KUA Kec. Biringkanaya merupakan salah satu dari 14 (empat belas)  KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Makassar. KUA Biringkanaya merupakan salah satu Kantor Urusan Agama yang tertua di Kota Makassar. Di samping itu Kantor Urusan Agama  Kecamatan Biringkanaya merupakan salah satu Kantor Pemerintah yang terletak dalam Kelurahan PAI Kec. Biringkanaya Kota Makassar yang pembangunan fisiknya dibiayai oleh anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada anggaran 2016 dan adalah fasilitas keagamaan diperuntukan untuk Balai Nikah dan Manasik Haji.
Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan pada KUA Kec. Biringkanaya mengalami beberapa pergantian kepala kantor sebagai berikut:
1.    H.K. Usman                                          Tahun 1969 – 1979  
2.    M. Basyr                                              Tahun 1979 – 1981
3.    H.K. Usman                                          Tahun 1981 – 1985
4.    Drs. Abd. Rasyid Mappiare                   Tahun 1985 – 1989
5.    Drs. Rasyid Bagenda                            Tahun 1989 – 1991
6.    H. Sahabuddin                                     Tahun 1991 – 1996
7.    M.Taha Ali, BA                                     Tahun 1996 – 2001
8.    Drs. Muhajir                                          Tahun 2001 – 2002
9.    H. Mursalim, BA                                   Tahun 2002 – 2004
10.   Drs. Hasan                                           Tahun 2004 – 2007
11. H. Sambarani, S.Ag, MA                        Tahun 2007 – 2010
12.   Drs. H. Hasan, MA                                Tahun 2010 – 2013
13.   Nurdin, S.Ag, MH.                                Tahun 2013 – 2017
14.   H. Andi Irwan.P, S.Ag. MA                    Tahun 2017 – 2019
15.    Subhan, S.Ag.                                        Tahun 2019 - sekarang 

B.  Batas Administrasi dan Letak Geografis
Letak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biringkanaya terletak di Jalan Batu Tambung No. 2 KM. 17 Makassar, yang berjarak  12 km dari Kantor Kementerian Agama Kota Makassar.
Berdasarkan data monografi Kecamatan Biringkanaya tahun 2017, batas administrasi KUA Kecamatan Biringkanaya terletak pada lintas  Kawasan Perindustrian Makassar  dan Perumahan masyarakat dengan batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah utara             :    Kabupaten Maros
Sebelah timur             :    Kabupaten Maros
Sebelah selatan          :    Kecamatan Tamalanrea
Sebelah barat             :    Kecamatan Tamalanrea dan Selat Makassar
Letak geografis Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, yaitu Lintang Selatan 5°3ʹ 35.6472ʺ - 5°8ʹ 26.9772ʺ. Sedangkan Bujur Timur, yaitu: 119°48.20ʹ 8.3712ʺ - 119°33ʹ 3.1752ʺ. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada peta administrasi Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Sebagai Berikut:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

    Biringkanaya____Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin...