Rabu, 19 Maret 2025

 

ISBAT NIKAH TERTOLAK DI PENGADILAN AGAMA

Humas Biringkanaya, 20 Maret 2025. Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya melakukan berbagai kegiatan di antaranya adalah layanan Nikah di KUA. Pengantin tersebut adalah catin laki-laki "MB" dan catin perempuan "OA”. Menurut keterangan pasangan tersebut sudah menikah pada tanggal 23 Maret 2022 dan sudah dikarunia anak.  Karena pernikahannya belum tercatat di KUA, maka pasangan tersebut mendaftarkan Isbat di Pengadilan Agama Kota Makassar.  Hasil putusan Pengadilan Agama Kota Makassar bahwa pemohon tidak dikabulkan permohonan isbat karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi yaitu wali. Pada saat nikah yang menjadi wali adalah ayah tirinya yang dinikahkan oleh salah seorang imam di kota Makassar. Hal ini tertuang  pada Peraturan Menteri Agama  (PMA) nomor 30 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan pada Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa rukun nikah meliputi a) calon suami, b) calon istri, c) wali nikah, d) dua orang saksi, dan e) ijab Kabul.

Karena ditolaknya permohonan pemohon di Pengadilan Agama, maka pasangan tersebut mendaftarkan pernikahannya di KUA Biringkanaya pada tanggal 17 Maret 2025. Setelah pemeriksaan berkas dari penghulu maka tidak ada kekurangan dan halangan untuk menikah sebagai mana tertuang pada pada PMA Nomor 30 Tahun 2024 pasal 3 tentang pendaftaran kehendak nikah dan  Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam nomor 637 tahun 2024 tentang Ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional penghulu. Dari ketujuh ruang lingkup kepenghuluan yaitu, 1) Layanan nikah atau rujuk, 2) bimbingan pernikahan, 3) monitoring evaluasi dan penataan pernikahan, 4) pembinaan dan mediasi keluarga, dan 5) penanganan kasus pernikahan, 6) konsultasi kepenghuluan dan 7) konsultasi hukum islam dan bimbingan syariat.  Dan dilanjutkan dengan bimbingan perkawinan dengan tujuan untuk memberikan bekal calon pengantin untuk meningkatkan pengetahuan tentang kehidupan berumah tangga sehingga terwujud ketahanan keluarga dan tentunya sakinah mawaddah wa rahmah.

 

 

 

 

 

 

 

  ISBAT NIKAH TERTOLAK DI PENGADILAN AGAMA Humas Biringkanaya, 20 Maret 2025. Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya melakukan berba...