ISBAT NIKAH TERTOLAK DI
PENGADILAN AGAMA
Humas Biringkanaya, 20 Maret 2025.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya melakukan berbagai kegiatan di
antaranya adalah layanan Nikah di KUA. Pengantin tersebut adalah catin
laki-laki "MB" dan catin perempuan "OA”. Menurut keterangan
pasangan tersebut sudah menikah pada tanggal 23 Maret 2022 dan sudah dikarunia
anak. Karena pernikahannya belum
tercatat di KUA, maka pasangan tersebut mendaftarkan Isbat di Pengadilan Agama
Kota Makassar. Hasil putusan Pengadilan
Agama Kota Makassar bahwa pemohon tidak dikabulkan permohonan isbat karena salah
satu rukun nikah tidak terpenuhi yaitu wali. Pada saat nikah yang menjadi wali
adalah ayah tirinya yang dinikahkan oleh salah seorang imam di kota Makassar.
Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri
Agama (PMA) nomor 30 tahun 2024 tentang
pencatatan pernikahan pada Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa rukun nikah
meliputi a) calon suami, b) calon istri, c) wali nikah, d) dua orang saksi, dan
e) ijab Kabul.
Karena ditolaknya permohonan pemohon
di Pengadilan Agama, maka pasangan tersebut mendaftarkan pernikahannya di KUA
Biringkanaya pada tanggal 17 Maret 2025. Setelah pemeriksaan berkas dari
penghulu maka tidak ada kekurangan dan halangan untuk menikah sebagai mana
tertuang pada pada PMA Nomor 30 Tahun 2024 pasal 3 tentang pendaftaran kehendak
nikah dan Keputusan Direktur Jenderal Bimas
Islam nomor 637 tahun 2024 tentang Ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional
penghulu. Dari ketujuh ruang lingkup kepenghuluan yaitu, 1) Layanan nikah atau
rujuk, 2) bimbingan pernikahan, 3) monitoring evaluasi dan penataan pernikahan,
4) pembinaan dan mediasi keluarga, dan 5) penanganan kasus pernikahan, 6)
konsultasi kepenghuluan dan 7) konsultasi hukum islam dan bimbingan syariat. Dan dilanjutkan dengan bimbingan perkawinan
dengan tujuan untuk memberikan bekal calon pengantin untuk meningkatkan
pengetahuan tentang kehidupan berumah tangga sehingga terwujud ketahanan
keluarga dan tentunya sakinah mawaddah wa rahmah.