Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bertujuan
memberikan bekal bagi calon pengantin untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman
dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga demi terwujudnya ketahanan dan terciptanya keluarga
sakinah mawaddah warahmah. Dengan kegiatan Bimbingan Perkawinan ini pula,
diharapkan dapat meningkatkan kesiapan calon pengantin secara lahir maupun
batin sebelum memasuki kehidupan berkeluarga dan meningkatkan kualitas generasi
muda anak bangsa di masa yang akan datang sehingga konflik dan perselisihan dapat
dilalui dengan baik dan benar sehingga tidak terjadi cekcok yang berkepanjangan
yang mengakibatkan perceraian.
Berdasarkan data tahun 2023 yang dikemukan oleh Dirjen Bimas Islam dalam kegiatan Serap Aspirasi Penghulu Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 10 Januari 2024 bahwa jumlah perkawinan di Indonesia mencapai kurang lebih 1.600.000 pasang dan kurang lebih 500.000 pasang di antaranya yang mengakhiri perkawinan di Pengadilan Agama. Dari perceraian tersebut tentunya ada yang berstatus duda dan janda, dan berakibat jutaan anak yang berpeluang akan terlantar diakibatkan karena orang tua mereka berpisah. Anak-anak yang kurang mendapatkan perhatian dari kedua orang itu tidak menutup kemungkinan akan menyumbang jumlah data stunting di Indonesia.
Dalam bimbingan ini sebegai fasilitator atau narasumber, yaitu Abdul Raup, Lc., MA mempersipakan keluarga Sakinah, Muh. Alwi, S.Ag., Mengelola Psikologi dan Dinamika Keluarga, Hj. Suriani, S.Ag., Memenuhi Kebutuhan dan Mengelola Keuangan Keluarga, UPT KB Sudiang Raya, Mempersiapkan Generasi Berkualitas, dan PKM Sudiang, menjaga Kesehatan Reproduksi. Dari kelima fasilitator dan narasumber tersebut memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin sesuai modul bimwin yang telah ditetapkan. Dalam bimbingan ini juga disinggung soal investasi dan pinjaman online yang dikaitkan dengan judi online. Fasilitator menyampaikan bahwa bukan hanya tubuh kita yang check up akan tetapi perlu juga financial checp up. Keuangan kita itu dikatakan sehat apabila 1) Free maney 10% dari biaya bulanan, 2) mampu menabung 30% dari penghasilan, dan 3) pendapatan halal bukan yang haram termasuk pinjol dan judi online.
Diakhir kegiatan ini Kepala
Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya H. Abd. Rahman, S.Ag mengclosing
dengan refleksi, evaluasi dan tes pemahaman serta testimoni setelah mengikuti
Bimbingan Perkawinan
By Portal Kreator Muhammad Alwi Penghulu KUA Biringkanaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar