Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI., Kunjungi KUA Biringkanaya Kota Makassar
KUA BIRINGKANAYA, 24 Agustus 2023_______ Kasubdit
Bina Kepenghuluan Kementerian Agama RI., Dr. H. Anwar Saadi MA yang didampingi Kasi Kepenghuluan pada Kanwil Kemenag Sulsel Andi Rezky Darmawan, mengingatkan
kepada seluruh Aparatur Sipil Negara pada pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan
Biringkanaya terkhusus kepada penghulu di Aula Kantor urusan Agama Kecamatan
Biringkanaya. Penghulu adalah orang yang paling penting dalam etalase Bimas
Islam, merupakan profesi yang sangat strategis dan memberikan kontribusi
penting dalam pelayanan keagamaan di masyarakat. Karena itu penghulu harus
bersungguh-sungguh menjaga integritas. Profesi penghulu sangat banyak godaan,
untuk itu integritas harus menjadi acuan. Salah satu sasaran penting bagi
penghulu adalah melakukan pembinaan bagi calon pengantin (catin) guna menciptakan
kehidupan keluarga yang sakinah.
Lanjut beliau mengatakan bahwa tingkat
perceraian di Indonesia sangat tinggi, dari 2 juta lebih pernikahan pada tahun
2021, sebanyak 30% (persen) di antara yang mengakhiri pernikahan di Pengadilan
Agama. Diantara yang mendominasi perceraian adalah diusia pernikahan di bawah 5
(lima) tahun. Usia perkawinan di bawah 5 (lima) tahun dalam menghadapi konflik tidak
memilih mediasi dalam menyelesaian prahara dalam rumah tangga mereka, berbeda dengan
pernikahan di atas 5 (lima) tahun mediasi merupakan salah satu solusi untuk
mempertahankan rumah tangga. Beliau mengatakan bahwa sebaran peristiwa
perceraian di Indonesia, Makassar menempati urutan ke 5 tingkat perceraian
yaitu 14.160 di tahun 2021 setelah Bandung, Surabaya, Semarang, dan Medan, sementara
DKI Jakarta menempati urutan ke 6 karena tingkat capaian keberhasilan mediasi
yang dilakukan Pengadilan Agama di wilayah DKI Jakarta.
Usia perkawinan 1 sampai 5 tahun
mendominasi perceraian yang terjadi di Indonesia, ini menunjukkan bahwa
rentannya awal perkawinan yaitu perkawinan berusia 1 sampai 5 tahun. Faktor
usia perkawinan yang masih muda tidak siap menghadapi konflik yang terjadi dan
mereka cenderung langsung meneruskan penyelesian masalah di Pengadilan Agama.
Klaster ini sangat rentang dan perlu mendapatkan perhatian dan penanganan khusus
dalam pola pembinaan dan bimbingan keluarga pasca perkawinan. Bimbingan relasi
harmonis pasangan usia muda sangat penting diterapkan untuk bisa menguatkan ketahanan keluarga di
awal perkawinan. Dr. Anwar Saadi memberikan solusi penanganan konflik dengan memberikan cendera
mata pada KUA Biringkanaya berupa Buku dengan judul “Mediasi Konflik dalam
Perspektif Al-Qur’an”.
Setelah memberikan arahan dan wejangan di Aula Kantor Urusan Agama Biringkanaya dan pemberian cendera mata di Ruang Konsultasi beliau menyambangi setiap ruangan yang ada di KUA Biringkanaya.
Humas KUA Biringkanaya____SR&NS