Senin, 28 Agustus 2023

 

Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI., Kunjungi KUA Biringkanaya Kota Makassar

KUA BIRINGKANAYA, 24 Agustus 2023_______ Kasubdit Bina Kepenghuluan Kementerian Agama RI., Dr. H. Anwar Saadi MA yang didampingi Kasi Kepenghuluan pada Kanwil Kemenag Sulsel Andi Rezky Darmawan, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara pada pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya terkhusus kepada penghulu di Aula Kantor urusan Agama Kecamatan Biringkanaya. Penghulu adalah orang yang paling penting dalam etalase Bimas Islam, merupakan profesi yang sangat strategis dan memberikan kontribusi penting dalam pelayanan keagamaan di masyarakat. Karena itu penghulu harus bersungguh-sungguh menjaga integritas. Profesi penghulu sangat banyak godaan, untuk itu integritas harus menjadi acuan. Salah satu sasaran penting bagi penghulu adalah melakukan pembinaan bagi calon pengantin (catin) guna menciptakan kehidupan keluarga yang sakinah.

Lanjut beliau mengatakan bahwa tingkat perceraian di Indonesia sangat tinggi, dari 2 juta lebih pernikahan pada tahun 2021, sebanyak 30% (persen) di antara yang mengakhiri pernikahan di Pengadilan Agama. Diantara yang mendominasi perceraian adalah diusia pernikahan di bawah 5 (lima) tahun. Usia perkawinan di bawah 5 (lima) tahun dalam menghadapi konflik tidak memilih mediasi dalam menyelesaian prahara dalam rumah tangga mereka, berbeda dengan pernikahan di atas 5 (lima) tahun mediasi merupakan salah satu solusi untuk mempertahankan rumah tangga. Beliau mengatakan bahwa sebaran peristiwa perceraian di Indonesia, Makassar menempati urutan ke 5 tingkat perceraian yaitu 14.160 di tahun 2021 setelah Bandung, Surabaya, Semarang, dan Medan, sementara DKI Jakarta menempati urutan ke 6 karena tingkat capaian keberhasilan mediasi yang dilakukan Pengadilan Agama di wilayah DKI Jakarta.

Usia perkawinan 1 sampai 5 tahun mendominasi perceraian yang terjadi di Indonesia, ini menunjukkan bahwa rentannya awal perkawinan yaitu perkawinan berusia 1 sampai 5 tahun. Faktor usia perkawinan yang masih muda tidak siap menghadapi konflik yang terjadi dan mereka cenderung langsung meneruskan penyelesian masalah di Pengadilan Agama. Klaster ini sangat rentang dan perlu mendapatkan perhatian dan penanganan khusus dalam pola pembinaan dan bimbingan keluarga pasca perkawinan. Bimbingan relasi harmonis pasangan usia muda sangat penting diterapkan  untuk bisa menguatkan ketahanan keluarga di awal perkawinan. Dr. Anwar Saadi memberikan solusi penanganan konflik dengan memberikan cendera mata pada KUA Biringkanaya berupa Buku dengan judul “Mediasi Konflik dalam Perspektif Al-Qur’an”.

Setelah memberikan arahan dan wejangan di Aula Kantor Urusan Agama Biringkanaya dan pemberian cendera mata di Ruang Konsultasi beliau menyambangi setiap ruangan yang ada di KUA Biringkanaya.

Humas KUA Biringkanaya____SR&NS






Kamis, 24 Agustus 2023


Kasubdit  Bina KUA Kemenag RI Beri Arahan pada Penghulu se Kota Makassar


MAKASAR, 24 Agustus 2023________Kasubdit Bina KUA Kantor  Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI., Dr. H. Anwar Saadi, MA, memberikan pembinaan kepada penghulu dan kepala KUA Se Kota Makassar. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 24 Agustus 2023 di salah satu Warkop di Jl. Boulevard Panakkukang Makassar.

Dalam Pembinaan penghulu ini, Dr. H. Anwar Saadi mendorong Penghulu untuk meningkatkan kapabilitasnya. Penghulu adalah orang yang paling penting dalam etalase Bimas Islam, merupakan profesi sangat strategis dan memberikan kontribusi penting dalam pelayanan keagamaan di masyarakat.

Karena itu, penghulu harus bersungguh-sungguh dalam menjaga integritas. "Profesi penghulu sangat banyak godaan", Pikiran dan tingkah laku penghulu merupakan representasi Kementerian Agama, untuk itu integritas harus jadi acuan.

Terakhir Kasubdit Bina KUA mengungkapkan bahwa tingkat perceraian di Indonesia sangat tinggi, dari 2 juta lebih pernikahan pada tahun 2021 sebanyak 30,1 % diantaranya yang mengakhiri pernikahan di Pengadilan Agama. Diantara yang mendominasi penceraian adalah diusia pernikahan di bawah 5 (lima) tahun.  Lanjut beliau mengatakan bahwa pada tahun 2022 pernikahan di Indonesia menurun dari angka 2 juta lebih menjadi 1,7 juta (satu juta tujuh ratus). Menurunnya pernikahan di Indonesia apakah ada korelasi dengan diberlakukannya Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2019 yaitu pasal 7 yang berbunyi bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun, atau sebagian masyarakat lebih memilih  pernikahan yang tidak dicatat (nikah siri) karena terkait dengan usia perkawinan.  

Mengingat KUA mempunyai tugas, fungsi dan peran strategis dalam pelayanan publik, tidak terbatas pada pelayanan pencatatan nikah, akan tetapi memiliki cakupan peran lebih luas dalam bidang-bidang lainya seperti perkawafan penyelesaian masalah kewarisan, pengelolaan zakat, penyelenggaraan haji, sosialisasi produk halal, pembinaan keluarga sakinah, moderasi beragama dan lain-lain, maka penghulu harusnya sudah berpikir secara makro. Kalau ada angka perceraian tinggi, ada keluarga  bermasalah, pernikahan dini, semua harusnya menjadi pemikiran para penghulu, saatnya penghulu berpikir sebagai problem solving, KUA harus terlibat langsung dengan masyarakat, Kepala KUA dan Penghulu harus menjadi fasilitator bimwin.


Sebelumnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar memberikan arahan, dalam arahan beliau menitikberatkan kepada Kepala KUA dan penghulu untuk berperan sebagai Public Speaking. Salah satu tugas dari pada penghulu adalah menjaga hubungan baik dengan masyarakat dengan harapan agar citra sebagai penghulu dapat semakin baik. Sehingga diharapkan penghulu mampu menguasai konsep dan strategi terbaru di dalam public speaking, mampu melakukan pendekatan dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat, dan mampu berbicara di depan umum dengan baik dan benar.  


Sebelum Kasubdit Hulu memberikan arahan kepada penghulu di Panakkukang beliau menyambangi Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya. Sebagai cendera mata beliau memberikan buku yang ditulis sendiri dengan judul MEDIASI KONFLIK dalam Perkawinan Perspektif Al-Qur'an. Selanjutnya dia memasuki setiap ruangan yang ada di KUA Biringkanaya dan sempat melihat berkas akta nikah beserta buku nikah yang belum diserahkan kepada yang berhak. Menurut beliau pencatatan perkawinan dianggap selesai apabila, 1)  ada permohonan kehendak nikah, 2) ada Pemeriksaan berkas nikah, 3) ada pengumuman kehendak nikah, dan 4) pencatatan dan penyerahan buku nikah. Penghulu dalam melaksanakan tugas pelayanan dan bimbingan nikah jangan membawa berkas (DPN) kosong dan setelah menikah langsung buku nikah diserahkan. 

Candaan kepada Pak Kasubdit "kapan ada ujian kompetensi bagi penghulu Pak?" beliau menjawab tunggu di bulan Oktober. _____informasikualitastinggi***

   




    Biringkanaya____Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin...