Kasubdit Bina KUA
Kemenag RI Beri Arahan pada Penghulu se Kota Makassar
MAKASAR, 24 Agustus 2023________Kasubdit Bina KUA Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI., Dr.
H. Anwar Saadi, MA, memberikan pembinaan kepada penghulu dan kepala KUA Se Kota
Makassar. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 24 Agustus 2023 di salah satu Warkop
di Jl. Boulevard Panakkukang Makassar.
Dalam Pembinaan penghulu ini, Dr. H. Anwar Saadi mendorong Penghulu
untuk meningkatkan kapabilitasnya. Penghulu adalah orang yang paling penting dalam
etalase Bimas Islam, merupakan profesi sangat strategis dan memberikan
kontribusi penting dalam pelayanan keagamaan di masyarakat.
Karena itu, penghulu harus bersungguh-sungguh dalam menjaga
integritas. "Profesi penghulu sangat banyak godaan", Pikiran dan
tingkah laku penghulu merupakan representasi Kementerian Agama, untuk itu
integritas harus jadi acuan.
Terakhir Kasubdit Bina KUA mengungkapkan bahwa tingkat perceraian di Indonesia sangat tinggi, dari 2 juta lebih pernikahan pada tahun 2021 sebanyak 30,1 % diantaranya yang mengakhiri pernikahan di Pengadilan Agama. Diantara yang mendominasi penceraian adalah diusia pernikahan di bawah 5 (lima) tahun. Lanjut beliau mengatakan bahwa pada tahun 2022 pernikahan di Indonesia menurun dari angka 2 juta lebih menjadi 1,7 juta (satu juta tujuh ratus). Menurunnya pernikahan di Indonesia apakah ada korelasi dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu pasal 7 yang berbunyi bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun, atau sebagian masyarakat lebih memilih pernikahan yang tidak dicatat (nikah siri) karena terkait dengan usia perkawinan.
Mengingat KUA mempunyai tugas, fungsi dan peran strategis dalam pelayanan publik, tidak terbatas pada pelayanan pencatatan nikah, akan tetapi memiliki cakupan peran lebih luas dalam bidang-bidang lainya seperti perkawafan penyelesaian masalah kewarisan, pengelolaan zakat, penyelenggaraan haji, sosialisasi produk halal, pembinaan keluarga sakinah, moderasi beragama dan lain-lain, maka penghulu harusnya sudah berpikir secara makro. Kalau ada angka perceraian tinggi, ada keluarga bermasalah, pernikahan dini, semua harusnya menjadi pemikiran para penghulu, saatnya penghulu berpikir sebagai problem solving, KUA harus terlibat langsung dengan masyarakat, Kepala KUA dan Penghulu harus menjadi fasilitator bimwin.
Sebelumnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar memberikan arahan, dalam arahan beliau menitikberatkan kepada Kepala KUA dan penghulu untuk berperan sebagai Public Speaking. Salah satu tugas dari pada penghulu adalah menjaga hubungan baik dengan masyarakat dengan harapan agar citra sebagai penghulu dapat semakin baik. Sehingga diharapkan penghulu mampu menguasai konsep dan strategi terbaru di dalam public speaking, mampu melakukan pendekatan dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat, dan mampu berbicara di depan umum dengan baik dan benar.
Sebelum Kasubdit Hulu memberikan arahan kepada penghulu di Panakkukang beliau menyambangi Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya. Sebagai cendera mata beliau memberikan buku yang ditulis sendiri dengan judul MEDIASI KONFLIK dalam Perkawinan Perspektif Al-Qur'an. Selanjutnya dia memasuki setiap ruangan yang ada di KUA Biringkanaya dan sempat melihat berkas akta nikah beserta buku nikah yang belum diserahkan kepada yang berhak. Menurut beliau pencatatan perkawinan dianggap selesai apabila, 1) ada permohonan kehendak nikah, 2) ada Pemeriksaan berkas nikah, 3) ada pengumuman kehendak nikah, dan 4) pencatatan dan penyerahan buku nikah. Penghulu dalam melaksanakan tugas pelayanan dan bimbingan nikah jangan membawa berkas (DPN) kosong dan setelah menikah langsung buku nikah diserahkan.
Candaan kepada Pak Kasubdit "kapan ada ujian kompetensi bagi penghulu Pak?" beliau menjawab tunggu di bulan Oktober. _____informasikualitastinggi***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar