Senin, 28 Agustus 2023

 

Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI., Kunjungi KUA Biringkanaya Kota Makassar

KUA BIRINGKANAYA, 24 Agustus 2023_______ Kasubdit Bina Kepenghuluan Kementerian Agama RI., Dr. H. Anwar Saadi MA yang didampingi Kasi Kepenghuluan pada Kanwil Kemenag Sulsel Andi Rezky Darmawan, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara pada pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya terkhusus kepada penghulu di Aula Kantor urusan Agama Kecamatan Biringkanaya. Penghulu adalah orang yang paling penting dalam etalase Bimas Islam, merupakan profesi yang sangat strategis dan memberikan kontribusi penting dalam pelayanan keagamaan di masyarakat. Karena itu penghulu harus bersungguh-sungguh menjaga integritas. Profesi penghulu sangat banyak godaan, untuk itu integritas harus menjadi acuan. Salah satu sasaran penting bagi penghulu adalah melakukan pembinaan bagi calon pengantin (catin) guna menciptakan kehidupan keluarga yang sakinah.

Lanjut beliau mengatakan bahwa tingkat perceraian di Indonesia sangat tinggi, dari 2 juta lebih pernikahan pada tahun 2021, sebanyak 30% (persen) di antara yang mengakhiri pernikahan di Pengadilan Agama. Diantara yang mendominasi perceraian adalah diusia pernikahan di bawah 5 (lima) tahun. Usia perkawinan di bawah 5 (lima) tahun dalam menghadapi konflik tidak memilih mediasi dalam menyelesaian prahara dalam rumah tangga mereka, berbeda dengan pernikahan di atas 5 (lima) tahun mediasi merupakan salah satu solusi untuk mempertahankan rumah tangga. Beliau mengatakan bahwa sebaran peristiwa perceraian di Indonesia, Makassar menempati urutan ke 5 tingkat perceraian yaitu 14.160 di tahun 2021 setelah Bandung, Surabaya, Semarang, dan Medan, sementara DKI Jakarta menempati urutan ke 6 karena tingkat capaian keberhasilan mediasi yang dilakukan Pengadilan Agama di wilayah DKI Jakarta.

Usia perkawinan 1 sampai 5 tahun mendominasi perceraian yang terjadi di Indonesia, ini menunjukkan bahwa rentannya awal perkawinan yaitu perkawinan berusia 1 sampai 5 tahun. Faktor usia perkawinan yang masih muda tidak siap menghadapi konflik yang terjadi dan mereka cenderung langsung meneruskan penyelesian masalah di Pengadilan Agama. Klaster ini sangat rentang dan perlu mendapatkan perhatian dan penanganan khusus dalam pola pembinaan dan bimbingan keluarga pasca perkawinan. Bimbingan relasi harmonis pasangan usia muda sangat penting diterapkan  untuk bisa menguatkan ketahanan keluarga di awal perkawinan. Dr. Anwar Saadi memberikan solusi penanganan konflik dengan memberikan cendera mata pada KUA Biringkanaya berupa Buku dengan judul “Mediasi Konflik dalam Perspektif Al-Qur’an”.

Setelah memberikan arahan dan wejangan di Aula Kantor Urusan Agama Biringkanaya dan pemberian cendera mata di Ruang Konsultasi beliau menyambangi setiap ruangan yang ada di KUA Biringkanaya.

Humas KUA Biringkanaya____SR&NS






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

    Biringkanaya____Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin...