Rabu, 26 Juni 2024

 


 Biringkanaya____Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin untuk Angkatan ke 20 tahun 2024, Rabu 26 Juni 2024 bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Biringkanaya dan diikuti 30 calon pengantin (15 pasang).

Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bertujuan memberikan bekal bagi calon pengantin untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga demi  terwujudnya ketahanan dan terciptanya keluarga sakinah mawaddah warahmah. Dengan kegiatan Bimbingan Perkawinan ini pula, diharapkan dapat meningkatkan kesiapan calon pengantin secara lahir maupun batin sebelum memasuki kehidupan berkeluarga dan meningkatkan kualitas generasi muda anak bangsa di masa yang akan datang sehingga konflik dan perselisihan dapat dilalui dengan baik dan benar sehingga tidak terjadi cekcok yang berkepanjangan yang mengakibatkan perceraian.

Berdasarkan data tahun 2023 yang dikemukan oleh Dirjen Bimas Islam dalam kegiatan Serap Aspirasi Penghulu Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 10 Januari 2024 bahwa jumlah perkawinan di Indonesia mencapai kurang lebih 1.600.000 pasang dan  kurang lebih 500.000 pasang di antaranya yang mengakhiri perkawinan di Pengadilan Agama. Dari perceraian tersebut tentunya ada yang berstatus duda dan janda, dan berakibat jutaan anak yang berpeluang akan terlantar diakibatkan karena orang tua mereka berpisah. Anak-anak yang kurang mendapatkan perhatian dari kedua orang itu tidak menutup kemungkinan akan menyumbang jumlah data stunting di Indonesia.



Dalam bimbingan ini sebegai fasilitator atau narasumber, yaitu Abdul Raup, Lc., MA mempersipakan  keluarga Sakinah, Muh. Alwi, S.Ag., Mengelola Psikologi dan Dinamika Keluarga, Hj. Suriani, S.Ag., Memenuhi Kebutuhan dan Mengelola Keuangan Keluarga, UPT KB Sudiang Raya, Mempersiapkan Generasi Berkualitas, dan PKM Sudiang, menjaga Kesehatan Reproduksi. Dari kelima fasilitator dan narasumber tersebut memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin sesuai modul bimwin yang telah ditetapkan. Dalam bimbingan ini juga disinggung soal investasi dan pinjaman online yang dikaitkan dengan judi online. Fasilitator menyampaikan bahwa bukan hanya tubuh kita yang check up akan tetapi perlu juga financial checp up. Keuangan kita itu dikatakan sehat apabila 1) Free maney 10% dari biaya bulanan, 2) mampu menabung 30% dari penghasilan, dan 3) pendapatan halal bukan yang haram termasuk pinjol dan judi online.

 


 


Diakhir kegiatan ini Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya H. Abd. Rahman, S.Ag mengclosing dengan refleksi, evaluasi dan tes pemahaman serta testimoni setelah mengikuti Bimbingan Perkawinan


By Portal Kreator Muhammad Alwi Penghulu KUA Biringkanaya

 

 

Rabu, 31 Januari 2024

 BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI

CALON PENGANTIN 




Biringkanaya____Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin untuk Angkatan IV di Tahun 2024, Rabu (31/1/2023) bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Biringkanaya dan diikuti 20 calon pengantin (10 pasang).

Bimbingan Perkawinan bertujuan memberikan bekal bagi calon pengantin untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan tentang kehidupan berumah tangga sehingga terwujud keluarga sakinah mawaddah warahmah. Dengan kegiatan Bimbingan Perkawinan ini pula, diharapkan dapat meningkatkan kesiapan calon pengantin secara lahir maupun batin sebelum memasuki kehidupan berkeluarga dan meningkatkan kualitas generasi muda anak bangsa di masa yang akan datang sehingga perselisihan dan perceraian dapat diminimalisir. Dari data yang ada pada tahun 2023 jumlah pernikahan di Indonesia sebanyak 1.850.566. Dari data pernikahan tersebut yang mengakhiri perkawinannya di Pengadilan Agama sebanyak 430.471 atau 23,2% dan berakibat jutaan anak yang kurang mendapatkan perhatian dari kedua orang tua mereka dan bukan tidak mungkin menyumbang meningkatnya anak yang stunting.

Adapun sebagai fasilitator dan narasumber dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan adalah Abd. Raup, Lc., MA.,  (Mempersiapkan keluarga Sakinah),  Muh. Alwi, S.Ag., (Mengelola Psikologi dan Dinamika Keluarga), Hj. Suriani, S.Ag., (Memenuhi Kebutuhan dan Mengelola Keuangan Keluarga), Andi Reski Amalia (Puskemas Kelurahan Daya) Menjaga Kesehatan Reproduksi, dan Ir. Sarlina Parirung (UPT KB Kecamatan Biringkanaya) Mempersiapkan generasi berkualitas.




Kegiatan ini berlangsung selama 1 (satu) hari mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.30 dan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar. Pada tahun 2023 jumlah pernikahan di KUA Kecamatan Biringkanaya sebanyak 956 pasang atau 1.912 calon pengantin dan yang mengikuti bimbingan perkawinan sebanyak 1.403 catin atau 73% dan yang tidak mengikuti bimbingan sebanyak 509 catin atau 27%. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Abd. Rahman, S.Ag. optimis pada tahun 2024 jumlah calon pengantin yang ikut bimbingan perkawinan akan meningkat dibandingkan tahun 2023 dengan adanya Kerjasama antara Kantor Urusan Agama (KUA) dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar.

 







Rabu, 17 Januari 2024

 


KEPALA KUA KEC. BIRINGKANAYA MENERIMA
KUNJUNGAN ITJEN KEMENAG RI

Biringkanaya_______Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Biringkanaya  menerima kunjungan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Dr. H. Faisal Ali Hasyim, SE., M.Si., CA., CSEP, Rabu (17/01/2024).

 

Dalam kunjungannya beliau mengatakan bahwa Inspektorat merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas dan fungsi dalam suatu organisasi atau instansi pemerintahan. Tujuan utama dari keberadaan inspektorat adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Dalam kunjungan tersebut didampingi langsung Plt. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Bapak Dr. H. Ali Yafid, S.Ag., M.Pd, dan juga turut mendampingi Kabid Urais, Kabid Mapenda, Rektor UIN Alauddin Makassar, Rektor IAIN Bone, dan Kepala Biro IAIN Parepare.

Dalam hal pengawasan beliau pernah bertanya kepada temannya kenapa kalian mengambil sampel Madrasah Aliyah Negeri A., jawab temannya karena Madrasah  tersebut 4 tahun tidak pernah diperiksa. Kata beliau bukan jawaban berapa lama tidak diperiksa, sama halnya dengan orang, kalau orang tersebut sehat dan tidak sakit kenapa diperiksa. Spontan Rektor UIN Alauddin, Rektor IAIN Bone, dan Kepala Biro IAIN Parepare mengatakan bahwa tempat saya Pak Irjen tiap tahun didatangi Inspektorat.

Selanjutnya beliau menuju ruang Front Office (FO) dan menyapa warga yang mengurus rekomendasi nikah yang nikahnya di perbatasan Indonesia-Malaysia yaitu Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara dengan pertanyaan: berapa lama menunggu? dan adakah biaya pengurusan tersebut? Setelah itu beliau masuk di ruangan penghulu dengan beberapa pertanyaan, diantaranya berapa penghulu, berapa jumlah peristiwa nikah, dan bagaimana pembagian tugas pelayanan nikah bagi rata atau tidak? Beliau mengatakan bahwa pembagian tugas pelayanan nikah sudah banyak menerima "dulu” (aduan penghulu) terkait dengan pembagian tugas tersebut. Lanjut masuk di ruang arsip, ruang staf dan ruangan Kepala KUA. Dan tidak luput menyambangi peserta Bimwin di ruang Aula Kantor Urusan Agama Biringkanaya yang mengadakan Bimbingan Perkawinan satu kali sepekan, yaitu setiap hari Rabu. 


Kepala KUA Biringkanaya H. Abd. Rahman, S.Ag. mengatakan sangat menyambut baik kunjungan Inspektorat Jenderal  Kemenag RI di KUA. Dan Kita menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas dan bekerja terdapat kesalahan dan kelemahan, tentunya kita ingin mendapatkan masukan saran pendapat dari Irjen demi perbaikan kinerja dan administrasi kita kedepannya nanti, dan doa bersama yang dipimpin oleh Kepala KUA Biringkanaya.


 Humas dan Al

Jumat, 08 Desember 2023

 

KONSULTASI PERKAWINAN

Kasus dan Prahara Rumah Tangga "F" dan "T"

 

 

Analisis Permasalahan

Pada hari Kamis 7 Desember 2023 pukul 09.13 datang seorang laki-laki sebut saja "F" di Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar dengan tujuan mengurus Duplikat Buku Nikah untuk kelengkapan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama. Berdasarkan keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 478 tahun 2020 tentang pencatatan dan formulir perkawinan atau rujuk, bahwa Duplikat Buku Nikah bisa dikeluarkan apabila, 1) Buku Nikah Hilang, dan 2) Buku Nikah rusak. Sedangkan buku nikah saudara "F" ada pada istrinya yaitu saudari "T"

Karena saudara "F" tidak bersedia meminta langsung kepada saudari "T", maka saya meminta nomor handphone saudari "T" kepada saudara "F". Dari hasil komunikasi saya dengan saudari "T" dia bersedia menemui saudara "F" (suaminya) di KUA Biringkanaya karena masih di bandara menuju Kota Makassar. Beberapa saat kemudian setelah saya contact saudari "T" kirim pesan lewat WhatsApp  "Maaf pak sebelumnya saya mau dimediasi jam 14.00 saja ya pak biar clear". Pada pukul 13.13 Wita saudari "T" sudah berada di KUA sedangkan saudara "F" datang kembali ke KUA pukul 14.20. Karena rasa rindunya saudari "T" kepada saudara "F" yang menjalani hubungan Long Distance Relationship (LDR) selama satu tahun lebih air mata "T" turun menetes membasahi baju yang dipakai dan pada saat itu juga saya terharu dan mengambil tissue.

 

Awal mula konflik pasutri (Analisis Kasus)

Setelah menikah pada awal tahun 2022 saudara "F" kembali bekerja di salah satu perusahaan di luar pulau Sulawesi sementara saudari "T" masih mengurus kuliah atau ujian skripsi di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar. Pada tahap penyelesaian studi ada beberapa hal yang harus diselesaikan termasuk pembayaran, maka saudari "T" menemui saudara "F". Akan tetapi Saudara "F" tidak bisa memenuhi permintaannya. Karena deadline penyebaran tinggal satu pekan, tanpa sepengetahuan saudara "F" saudari "T" menjaminkan (gadai) barang berupa mahar  untuk mendapatkan uang penyelesaian studi. Ketika saudari "T" selesai kuliah dan dia langsung melamar pekerjaan dan diterima di salah satu perusahaan dan bisa menebus barang yang dijaminkan. Dari hasil pekerjaan kurang lebih satu tahun saudari "T" berniat untuk membeli rumah di  Kota Makassar untuk ditempat bersama saudara "F".

Mendengar kabar bahwa saudara "F" sedang cuti, maka saudari "T" risign (berhenti) dari pekerjaannya yang gaji puluhan juta rupiah demi untuk hidup bersama dengan saudara "F". Akan tetapi sebelum saudari "T" ke Makassar mendengar kabar bahwa dia akan diceraikan oleh saudara "F". Entah apa yang menyebabkan perubahan sikap pasutri saudara "F" kepada saudari "T". Di dalam keluarga kita harus memahami tiga lingkaran kehidupan, yaitu 1) circle of control, diri kita sendiri yang bisa kita pengaruhi,  2) circle of influence orang dekat kita yang bisa dipengaruhi, teman, anak dan termasuk pasangan (suami/istri) dan 3) circle of concern orang yang tidak bisa kita pengaruhi termasuk mertua. Kalau pasangan kita tinggal di rumah mertua, maka menantu tidak bisa mengatur atau mempengaruhinya karena berada di lingkaran circle of concern. Inilah yang melatar belakangi saudara "F" masih diatur oleh orang tuanya, bahkan pasangan suami istri sudah bekerja dan tidak lagi tinggal bersama  orang tua mereka masih dicampuri urusan rumah tangganya. 

Setelah mediasi kurang lebih 3 jam, saudari "T" bersedia pulang dengan syarat bersama dengan saudara "F", tapi saudara "F" maunya sama keluarganya. Jadi saya berinisiatif menyuruh pulang keluarga  saudara "F" dan saudari "T", lalu saya sampaikan kepada saudari "T" disaat suamimu keluar dari pintu KUA langsung kamu peluk jangan engkau lepas sebelum dia bersedia pulang bersamamu. Lalu saya suruh saudara “F”  pesan grab bawa istrimu ke rumah tapi jawaban apa? Saya pulang bersama bapak saja, pada saat itu juga bertiga menuju rumah saudara "F" sampai pukul 17.30. pada hari Jumat (hari ini red) kembali lagi saya contect  saudari "T" pukul 17.20 masih di rumah mertua semoga baik seterusnya. Aamiin. 

 

Solusi  next

Senin, 28 Agustus 2023

 

Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI., Kunjungi KUA Biringkanaya Kota Makassar

KUA BIRINGKANAYA, 24 Agustus 2023_______ Kasubdit Bina Kepenghuluan Kementerian Agama RI., Dr. H. Anwar Saadi MA yang didampingi Kasi Kepenghuluan pada Kanwil Kemenag Sulsel Andi Rezky Darmawan, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara pada pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya terkhusus kepada penghulu di Aula Kantor urusan Agama Kecamatan Biringkanaya. Penghulu adalah orang yang paling penting dalam etalase Bimas Islam, merupakan profesi yang sangat strategis dan memberikan kontribusi penting dalam pelayanan keagamaan di masyarakat. Karena itu penghulu harus bersungguh-sungguh menjaga integritas. Profesi penghulu sangat banyak godaan, untuk itu integritas harus menjadi acuan. Salah satu sasaran penting bagi penghulu adalah melakukan pembinaan bagi calon pengantin (catin) guna menciptakan kehidupan keluarga yang sakinah.

Lanjut beliau mengatakan bahwa tingkat perceraian di Indonesia sangat tinggi, dari 2 juta lebih pernikahan pada tahun 2021, sebanyak 30% (persen) di antara yang mengakhiri pernikahan di Pengadilan Agama. Diantara yang mendominasi perceraian adalah diusia pernikahan di bawah 5 (lima) tahun. Usia perkawinan di bawah 5 (lima) tahun dalam menghadapi konflik tidak memilih mediasi dalam menyelesaian prahara dalam rumah tangga mereka, berbeda dengan pernikahan di atas 5 (lima) tahun mediasi merupakan salah satu solusi untuk mempertahankan rumah tangga. Beliau mengatakan bahwa sebaran peristiwa perceraian di Indonesia, Makassar menempati urutan ke 5 tingkat perceraian yaitu 14.160 di tahun 2021 setelah Bandung, Surabaya, Semarang, dan Medan, sementara DKI Jakarta menempati urutan ke 6 karena tingkat capaian keberhasilan mediasi yang dilakukan Pengadilan Agama di wilayah DKI Jakarta.

Usia perkawinan 1 sampai 5 tahun mendominasi perceraian yang terjadi di Indonesia, ini menunjukkan bahwa rentannya awal perkawinan yaitu perkawinan berusia 1 sampai 5 tahun. Faktor usia perkawinan yang masih muda tidak siap menghadapi konflik yang terjadi dan mereka cenderung langsung meneruskan penyelesian masalah di Pengadilan Agama. Klaster ini sangat rentang dan perlu mendapatkan perhatian dan penanganan khusus dalam pola pembinaan dan bimbingan keluarga pasca perkawinan. Bimbingan relasi harmonis pasangan usia muda sangat penting diterapkan  untuk bisa menguatkan ketahanan keluarga di awal perkawinan. Dr. Anwar Saadi memberikan solusi penanganan konflik dengan memberikan cendera mata pada KUA Biringkanaya berupa Buku dengan judul “Mediasi Konflik dalam Perspektif Al-Qur’an”.

Setelah memberikan arahan dan wejangan di Aula Kantor Urusan Agama Biringkanaya dan pemberian cendera mata di Ruang Konsultasi beliau menyambangi setiap ruangan yang ada di KUA Biringkanaya.

Humas KUA Biringkanaya____SR&NS






Kamis, 24 Agustus 2023


Kasubdit  Bina KUA Kemenag RI Beri Arahan pada Penghulu se Kota Makassar


MAKASAR, 24 Agustus 2023________Kasubdit Bina KUA Kantor  Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI., Dr. H. Anwar Saadi, MA, memberikan pembinaan kepada penghulu dan kepala KUA Se Kota Makassar. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 24 Agustus 2023 di salah satu Warkop di Jl. Boulevard Panakkukang Makassar.

Dalam Pembinaan penghulu ini, Dr. H. Anwar Saadi mendorong Penghulu untuk meningkatkan kapabilitasnya. Penghulu adalah orang yang paling penting dalam etalase Bimas Islam, merupakan profesi sangat strategis dan memberikan kontribusi penting dalam pelayanan keagamaan di masyarakat.

Karena itu, penghulu harus bersungguh-sungguh dalam menjaga integritas. "Profesi penghulu sangat banyak godaan", Pikiran dan tingkah laku penghulu merupakan representasi Kementerian Agama, untuk itu integritas harus jadi acuan.

Terakhir Kasubdit Bina KUA mengungkapkan bahwa tingkat perceraian di Indonesia sangat tinggi, dari 2 juta lebih pernikahan pada tahun 2021 sebanyak 30,1 % diantaranya yang mengakhiri pernikahan di Pengadilan Agama. Diantara yang mendominasi penceraian adalah diusia pernikahan di bawah 5 (lima) tahun.  Lanjut beliau mengatakan bahwa pada tahun 2022 pernikahan di Indonesia menurun dari angka 2 juta lebih menjadi 1,7 juta (satu juta tujuh ratus). Menurunnya pernikahan di Indonesia apakah ada korelasi dengan diberlakukannya Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2019 yaitu pasal 7 yang berbunyi bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun, atau sebagian masyarakat lebih memilih  pernikahan yang tidak dicatat (nikah siri) karena terkait dengan usia perkawinan.  

Mengingat KUA mempunyai tugas, fungsi dan peran strategis dalam pelayanan publik, tidak terbatas pada pelayanan pencatatan nikah, akan tetapi memiliki cakupan peran lebih luas dalam bidang-bidang lainya seperti perkawafan penyelesaian masalah kewarisan, pengelolaan zakat, penyelenggaraan haji, sosialisasi produk halal, pembinaan keluarga sakinah, moderasi beragama dan lain-lain, maka penghulu harusnya sudah berpikir secara makro. Kalau ada angka perceraian tinggi, ada keluarga  bermasalah, pernikahan dini, semua harusnya menjadi pemikiran para penghulu, saatnya penghulu berpikir sebagai problem solving, KUA harus terlibat langsung dengan masyarakat, Kepala KUA dan Penghulu harus menjadi fasilitator bimwin.


Sebelumnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar memberikan arahan, dalam arahan beliau menitikberatkan kepada Kepala KUA dan penghulu untuk berperan sebagai Public Speaking. Salah satu tugas dari pada penghulu adalah menjaga hubungan baik dengan masyarakat dengan harapan agar citra sebagai penghulu dapat semakin baik. Sehingga diharapkan penghulu mampu menguasai konsep dan strategi terbaru di dalam public speaking, mampu melakukan pendekatan dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat, dan mampu berbicara di depan umum dengan baik dan benar.  


Sebelum Kasubdit Hulu memberikan arahan kepada penghulu di Panakkukang beliau menyambangi Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya. Sebagai cendera mata beliau memberikan buku yang ditulis sendiri dengan judul MEDIASI KONFLIK dalam Perkawinan Perspektif Al-Qur'an. Selanjutnya dia memasuki setiap ruangan yang ada di KUA Biringkanaya dan sempat melihat berkas akta nikah beserta buku nikah yang belum diserahkan kepada yang berhak. Menurut beliau pencatatan perkawinan dianggap selesai apabila, 1)  ada permohonan kehendak nikah, 2) ada Pemeriksaan berkas nikah, 3) ada pengumuman kehendak nikah, dan 4) pencatatan dan penyerahan buku nikah. Penghulu dalam melaksanakan tugas pelayanan dan bimbingan nikah jangan membawa berkas (DPN) kosong dan setelah menikah langsung buku nikah diserahkan. 

Candaan kepada Pak Kasubdit "kapan ada ujian kompetensi bagi penghulu Pak?" beliau menjawab tunggu di bulan Oktober. _____informasikualitastinggi***

   




Rabu, 05 April 2023

 

MODERASI BERAGAMA

Oleh : Muh. Alwi, S.Ag Penghulu KUA Kec. Biringkanaya Kota Makassar

 

Assalamu Alaikum wr. wb.  Salam sejahtera untuk kita semua, Shalom Om Swastiyastu, Nama budaya salam kebajikan

Sebagai bangsa yang masyarakatnya sangat majemuk kita sering menyaksikan adanya gesekan social akibat perbedaan cara pandang  masalah agama ini tak ayal dapat mengganggu suasana rukun dan damai yang kita idam-idamkan bersama.

Di suatu waktu misalnya ada umat beragama yang membenturkan pandangan keagamaannya dengan ritual budaya local, seperti sedekah laut, festival kebudayaan, atau ritual budaya lainnya. Diwaktu yang lain kita disibukkan dengan penolakan pembangunan rumah ibadah di suatu daerah, meski syarat dan ketentuannya sudah tidak bermasalah. Karena umat mayoritas di daerah itu tidak menghendaki, mayarakat pun jadi berkelahi. Di waktu lainnya, kita disibukkan dengan sikap ekslusif menolak pemimpin urusan publik negara beda agama, ini terjadi mulai dari tingkat pemilihan gubernur, bupati, walikota camat, RW, RT. Kalau pemilihan presiden sih, belum ada presidennya, selain itu, ada lagi orang yang atas nama agama  mengganti ideology Negara, yang sudah menjadi kesepakatan bersama bangsa kita. Yang juga mengkhawatirkan ada pula seruan nama jihad agama untuk mengkafirkan sesama, bahkan boleh membunuh, menghunus pedang, memenggal kepala, dan menghalalkan darah. Ini semuanya fakta yang kita hadapi, karena umat keragaman paham umat beragama di Indonesia memang amat tak terperi, nyaris tak mungkin alias mustahil kita bisa menyatukan cara pandang keagamaan umat beragama di Indonesia. Sementara keragaman klaim kebenaran atas tafsir agama bisa memunculkan gesekan dan konflik. Lalu bagaimana kita menyikapinya?

Membungkamnya jelas tidak mungkin, karena itu bagian dari kebebasan ekspresi beragama. Tapi membiarkan tanpa kendali keragaman pandangan yang ekstrem, juga bisa membahayakan persatuan dan kesatuan. Apalagi ihwal agama adalah hal yang sangat teramat sensitive untuk disepelekan.

Nah kementerian agama sudah menawarkan sebuah solusi beragama jalan tengah. Yang disebut moderasi beragama. Jangan buru-buru menilai bahwa beragama jalan tengah berarti beragama setengah-tengah, liberal dan tidak kaafa. Sabar dulu ya, saya akan menjelaskan dulu secara pelan-pelan. Kita kupas dulu terlebih dahulu dari segi bahasa. Moderat adalah sebuah kata sifat, turunan dari kata moderation yang berarti tidak berlebih-lebihan atau sedang. Kata moderasi sendiri berasal dari bahasa latin moderatio yang berarti kesedangan (tidak kelebihan dan tidak kekurangan) alias seimbang. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata moderasi didefinisikan sebagai pengurangan kekerasan atau penghindaran keekstreman. Maka ketika kata moderasi disandingkan dengan kata beragama menjadi moderasi beragama berarti istilah tersebut merujuk kepada  sikap mengurangi kekerasan atau menghindari keesktreman dalam cara pandang sikap dan praktik beragama.

Dalam bahasa Arab pandangan moderasi adalah wasit atau waasatiyah, yang berarti tengah-tengah. Kata ini mengandung makna I’tidal (adil) dan tawazun (berimbang). Orang yang menawarkan prinsip wasathiyah bisa disebut wasit. Bahkan kata wasit sudah diserap dalam bahasa Indonesia dengan tiga pengertian yaitu: pertama wasit berarti penengah atau perantara (misalnya dalam perdagangan, dan bisnis, dll). Makna kedua adalah : wasit berarti pelerai (pemisah, pendamai) antara pihak-pihak yang berselisih. Dan makna yang ketiga adalah: wasit berarti pemimpin di pertandingan seperti wasit sepak bola, wasit badminton atau wasit dalam olah raga lainnya.  Wasit tentu harus adil kan. Adapun lawan kata moderasi tatarruf yang dalam bahasa Inggris mengandung makna extreme, radical dan excessive bisa juga dalam pengertian (berlebihan).

Dalam bahasa Arab, setidaknya ada dua kata yang maknanya sama dengan kata extreme, yaitu al-guluw, dan tasyaddud. Dalam konteks beragama, pegertian “berlebihan” ini dapat diterapkan untuk menyebut orang yang bersikap ekstrem. Yaitu melampaui batas dan ketentuan syariat agama. Jadi tidak ekstrem adalah salah satu kata kunci paling penting dalam moderasi beragama. Karena ekstremitas dalam berbagai bentuknya diyakini bertentangan dengan esensi ajaran agama dan cenderung merusak tatanan kehidupan bersama baik dalam kehidupan beragama maupun bernegara karenanya kalau mau dirumuskan. Moderasi beragama itu adalah cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama. Dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusian dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

Pertanyaannya memangnya moderasi beragama penting untuk Indonesia, ya sangat penting, karena Indonesia adalah Negara yang masyarakatnya sangat religious dan sekaligus majemuk. Meskipun bukan Negara berdasar agama tertentu, masyarakat kita sangat lekat dengan kehidupan beragama. Nyaris tidak ada satu pun urusan sehari-hari yang tidak berkaitan dengan agama. Itu mengapa, kemerdekaan beragama juga dijamin oleh konstitusi kita.  Nah tugas kita adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama itu dengan komitmen kebangsaan untuk menumbuhkan cinta tanah air. Mungkin ada yang bertanya, memangnya cara pandang sikap dan praktik beragama seperti apa yang dianggap ekstrem atau melebihi batas. Lihat saja ada tiga ukuran yang bisa menjadi patokan. Tiga hal dianggap melebihi Batas (ekstrem) dalam praktik beragama, yaitu yang pertama: 1) Dianggap esktrem kalau atas nama agama, seseorang melanggar nilai luhur dan harkat mulia kemanusiaan karena agama diturunkan untuk memuliakan manusia. 2) Dianggap ekstrem kalau atas nama agama, seseorang melanggar kesepakatan bersama yang dimaksudkan untuk kemaslahatan, dan 3) dianggap ekstrem kalau atas nama agama, seseorang dengan sengaja melanggar hukum tanpa alasan yang jelas.  Jadi orang yang atas nama menjalankan ajaran agamanya tapi melanggar ketiga batasan tadi itu, bisa disebut eksrtem dan melebihi batas. Logikanya kemuliaan agama itu tidak bisa ditegakkan dengan cara merendahkan harkat kemanusiaan. Nilai moral agama juga tidak bisa diwujudkan melalui cara yang bertentangan dengan tujuan kemaslahatan umum. Begitu pula esensi agama tidak akan bisa diajarkan dengan cara melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang sudah disepakati bersama sebagai panduan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Masyarakat perlu tahu bahwa moderasi beragama adalah cara kita, umat beragama, menjaga Indonesia. Kita tentu kita mau mengalami nasib seperti saudara-saudara kita di negara yang kehidupan masyarakatnya carut marut, dan bahkan negaranya terancam bubar, akibat konflik sosial-politik berlatar belakang perbedaan tafsir agama. Kita harus belajar dari pengalaman yang ada. Keragaman, di bidang apapun, memang pasti menimbulkan adanya perbedaan, apalagi yang terkait dengan agama. Dan, harus diakui bahwa perbedaan itu, apalagi yang tajam dan ekstrem, dimana pun selalu memunculkan potensi konflik. Kalau tidak dikelola dengan baik potensi konflik seperti ini bisa melahirkan sikap ekstrem dalam membela tafsir klaim kebenaran versi masing-masing kelompok yang berbeda. Padahal dalam hal tafsir agama, yang Maha Mengetahui Kebenaran sejati, kan hanya tuhan belaka. Seringkali perbedaan yang diperebutkan itu sesungguhnya sebatas kebenaran tafsir agama yang dihasilkan oleh manusia, bukan kebenaran esensial yang merupakan pokok agama itu sendiri yang dikehendaki oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Konflik yang berlatar belakang perbedaan klaim kebenaran tafsir agama, tentu daya rusaknya akan lebih dahsyat lagi, karena agama itu amat berkaitan dengan relung emosi terdalam dan terjauh di dalam jiwa setiap manusia. Itulah menagapa moderasi beragama penting hadir di Indonesia. Ia bisa menjadi solusi untuk menciptakan kerukunan, harmonis sosial, sekaligus menjaga kebebasan dalam menjalankan kehidupan beragama, menghargai keragaman tafsir dan perbedaan pandangan serta tidak terjebak pada ekstremisme, intoleransi, dan kekerasan atas nama agama. Ingat! Yang disebut moderat itu bukan orang yang dangkal keimanannya, bukan orang yang menganggap sepele tuntunan agama, dan bukan pula orang yang ekstrem liberal. Orang yang moderat adalah mereka yang saleh, berpegang teguh pada nilai moral dan seni ajaran agama, serta memiliki sikap cinta tanah air, toleran, anti kekerasan, dan ramah terhadap keragaman budaya lokal. Semangat moderasi beragama adalah untuk mencari titik temu dua kutub eksrtem dalam beragama. Di satu sisi, kan ada pemeluk agama yang ekstrem meyakini mutlak kebenaran satu tafsir teks agama, lalu menganggap sesat mereka yang memiliki tafsir yang berbeda dengannya. Di sisi lain, ada juga umat beragama yang ekstrem mengabaikan kesucian agama, atau mengorbankan kepercayaan dasar ajaran agamanya atas nama toleransi kepada pemeluk agama lain. Kedua sikap eksrtem ini perlu dimoderasi. Dan, harus diingat, moderasi beragama adalah tanggung jawab kita bersama. Moderasi beragama tidak mungkin berhasil menciptakan kerukunan kalau hanya dilakukan oleh perorangan atau institusi tertentu saja seperti Kementerian Agama. Kita perlu bekerjasama dan saling bergandengan tangan, mulai dari masyarakat luas, pegiat pendidikan, ormas keagamaan, media, para politisi, dunia birokrasi, dan aparatur sipil Negara. Alhasil moderasi beragama itu sesungguhnya adalah jati diri kita sendiri, jati diri bangsa Indonesia. Kita adalah negeri yang sangat agamis, umat beragama kita amat santun, toleran dan terbiasa bergaul dengan berbagai latar keragaman etnis, suku, dan keragaman budaya. Toleransi ini pekerjaan rumah (PR) kita bersama, karena kalau intleransi dan ekstremisme dibiarkan tumbuh berkembang, cepat atau lambat keduanya akan merusak sendi-sendi ke-Indonesia-an kita. Itulah mengapa moderasi beragama menjadi sangat penting dijadikan sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku dalam beragama dan bernegara. Jadi, moderasi beragama merupakan perekat antara semangat beragama dengan komitmen berbangsa dan bernagara. Yakinlah bahwa bagi kita, bagi bangsa Indonesia, beragama ada hakikatnya adalah ber Indonesia dan ber Indnesia itu pada hakikatnya adalah beragama. Moderasi beragama harus kita jadikan sebagai sarana mewujudkan kemaslahan beragama dan berbangsa yang rukun, harmonis, damai, toleran serta taat konstitusi, sehingga kita bisa benar-benar menggapai cita-cita bersama menuju Indonesia maju. Untuk itu, melalui moderasi beragama mari kita jaga persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia ini yang telah diperjuangkan dengan penuh pengorbanan, termasuk oleh tokoh dan umat beragama para pahlawan kita.  Terima kasih Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Selamat menunaikan ibadah puasa Tahun 1444 H / 2023 M

 Dikutif dari YouTube, artikel dan beberapa sumber lainnya  

 

Senin, 27 Maret 2023

 

SAPA KUA

DENGAN TAGLINE “KUA SEBAGAI LAYANAN PRIMA, KREDIBEL DAN MODERAT"

KUA Biringkanaya Senin, 27 Maret 2023. Kasubdit Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI, mengatakan bahwa mudah-mudahan momentum ramadhan ini kita memulai komitmen untuk memberikan pelayanan dari hati ke hati agar KUA kita bisa menjadi layanan prima kredibel dan moderat sebagaimana Tagline pada pada SAPA KUA di bulan suci ramadhan ini. Acara SAPA KUA ini berlangsung selama sebulan penuh dan dibuka langsung oleh Direktur jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Lanjut beliau mengatakan bahwa KUA harus meningkatkan Kualitas layanan Nikah dalam rangka memperkuat ketahanan Keluarga. Pencatatan pernikahan yang dilakukan di KUA mulai dari pedaftaran nikah sampai dengan pencatatan buku nikah itu merupakan proses bisnis yang kemudian melahirkan keluarga baru yaitu keluarga yang potensial. Apabila di KUA mampu menghadirkan layanan pada tamu yang baik dan berkualitas mulai dari cara melayani masyarakat sampai dengan penyelesaian dengan baik maka akan melahirkan kenyamanan dan kepuasan di dalam masyarakat sehingga masyarakat mulai merasakan kegembiraan. Tentunya kalau semua ini bisa dirasakan semua elemen masyarakat maka masyarakat langsung datang ke KUA tanpa menggunakan jasa pihak ketiga lagi.

Lanjut beliau mengatakan bahwa semua ini bisa terwujud dengan baik apabila ada nilai integritas pada Aparatur Sipil Negara. Nilai integritas inti, yaitu jujur, bertanggung jawab dan disiplin. Perilaku-perilaku tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kurang memiliki nilai-nilai integritas atau memiliki kadar integritas jauh di bawah standar yang seharusnya, dimana pondasi dari integritas itu sendiri tidak lain adalah nilai-nilai kejujuran. Hal ini diperkuat bahwa banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait layanan di Kantor Urusan Agama yang sebagian masih memelihara dan merawat pungutan liar di tengah masyarakat.

 



 

Sabtu, 25 Maret 2023


PRONT OFFICE TERKADANG BERFUNGSI GANDA

BIRINGKANAYA – Front office di suatu Instansi menjadi tempat utama untuk diperhatikan. Kegiatan yang terjadi di kantor depan harus diatasi dengan sigap dan dilayani oleh staf front office secara langsung. Tugas front office yang paling utama adalah melayani tamu yang datang. Seorang front office bertanggung jawab penuh atas kepuasan tamu yang dilayani dan menjadi tolok ukur atas kinerjanya. Biasanya pekerjaan seorang front office akan diawasi oleh Atasan langsung dari suatu instansi atau lembaga. Dan sebaiknya alur  kegiatan pelayanan yang dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.

TUMPANG TINDIH PEKERJAAN DI PRONT OFFICE

Kondisi inilah yang membuat diri kita merasa tidak nyaman. Tanpa disadari, rasa tumpang tindih ini menggangu keharmonisan sekaligus konsentrasi untuk bekerja. Tumpang tindih terjadi karena tidak adanya komunikasi yang baik, yang membuat kerja kita menjadi tidak kondusif. Jika ada komunikasi yang baik antara team, maka cukup salah satu dari kita saja yang mengerjakan, karena tidak dikomunikasikan dengan baik, maka pekerjaan yang harusnya dikerjakan oleh satu orang, menjadi tidak selesai, lalu melibatkan banyak orang untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

TIPS DALAM PEKERJAAN YANG TUMPAH TINDIH

Pertama, diskusikan dengan orang yang bersangkutan. Jika kita merasa telah mengerjakan pekerjaan yang seharusnya rekan kita kerjakan, dan ternyata malah menjadi ganda dan membuang waktu dan tenaga kita, maka kita harus berdiskusi dengan rekan kita yang bersangkutan. Hasil pekerjaan yang ganda tersebut terjadi karena kita kurang berkomunikasi dengan rekan kerja kita, jika memang ada suatu pekerjaan yang rancu dan kita merasa ragu apakah kerjaan tersebut harus kita yang mengerjakan atau itu tugas untuk teman kita, maka jangan ragu untuk menanyakan hal tersebut kepada rekan kita atau ke atasan yang memberikan tugas.

Kedua, Ceritakan akibat buruknya yang justru menghambat pekerjaan. Dengan adanya hasil pekerjaan yang ganda tersebut, mengakibatkan kerjaan kita yang lain menjadi terhambat, akibatnya pekerjaan yang seharusnya dapat kita selesaikan dengan tepat waktu, menjadi molor waktu. Akibatnya kita akan dipandang buruk oleh atasan kita dan kita akan dipandang sebagai orang yang tidak bisa mengatur waktu padahal waktu yang diberikan sudah sangat cukup, kita akan dipandang menjadi orang yang lama dalam mengerjakan sesuatu. Maka dari itu komunikasikanlah dengan rekan kerja anda yang mengalami tumpang tindih dengan kita dan bicarakan kepada atasan kita bahwa ini murni kesalahan rekan kita.

Ketiga, Cross Check pekerjaan kita dan orang tersebut. Jika tumpang tindih sudah terlanjur terjadi hal yang harus dilakukan adalah mengecek kembali kerjaan kita dan kerjaan rekan kerja kita yang sama dengan kita, apakah isinya sudah sesuai dengan yang diinginkan oleh atasan kita?

Jadikan kesalahan yang telah kita lakukan tersebut menjadi pelajaran dan hikmahnya yaitu pekerjakan ganda yang kita kerjakan menjadi semakin lebih lengkap dan lebih lengkap jika memadukan hasil kerja kita dan rekan kerja kita.

Keempat, Buatlah kesepakatan tentang siapa mengerjakan apa. Hal yang harus dilakukan agar berikutnya tidak terjadi tumpang tindih lagi adalah membuat kesepakatan dengan rekan kerja kita. Diskusikan dengan baik jika berikutnya ada kerjaan serupa yang harus dilakukan baiknya dikerjakan oleh siapa, karena saling menyalahkan tidak membuat pekerjaan kita semakin ringan, justru malah menambah beban jika akhirnya mengakibatkan hubungan kita dengan rekan kerja kita menjadi renggang.

Kelima, Selesaikan pekerjaan selanjutnya. Terjadinya tumpang tindih tersebut membuat pekerjaan kita yang seharusnya selesai lebih cepat menjadi terhambat, hal yang harus kita lakukan yaitu kerjakan pekerjaan selanjutnya yang seharusnya kita kerjakan, dan jangan terlalu memikirkan hal yang sudah terlanjur kita kerjakan.

Thank you Allah IN EVERY SITUATION 

 

TIDAK ADA PERKAWINAN TANPA PERTENGKARAN

 

 Layanan Konsultasi Rumah Tangga Suami “WS” dan Istri "US" tanggal 21 & 24 Maret 2023

    Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Anggota keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak merupakan suatu kesatuan yang kuat apabila terdapat hubungan baik antara ayah-ibu, ayah anak dan ibu-anak. Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua pribadi dalam keluarga.  Interaksi antar pribadi yang terjadi dalam keluarga ini ternyata berpengaruh terhadap keadaan bahagia (harmonis) atau tidak bahagia (disharmonis) pada salah seorang atau beberapa anggota keluarga lainnya, hal terjadi pada keluarga WS dan US.   

 Kronologi sebelum pernikahan antara WS dan US

Dari latar belakang perkawinan terdahulu yang hampir sama, WS menikah dengan seorang perempuan yang berbeda keyakinan dengan mereka dan dicatat perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sedangkan US menikah dengan seorang muallaf yang merupakan pengusaha yang sukses, namun diperjalanan hubungan mereka disharmonis, karena suaminya kembali lagi dengan agamanya sebelum masuk Islam.

Sebelum menikah WS dan US, telah mempunyai anak dari hasil perkawinan terdahulu. WS punya anak laki dan US anak perempuan.  Pernikahan antara WS dan US sama sekali tidak didasari dengan cinta dan tidak ada perkenalan antara kedua keluarga besar mereka. WS menikahi US karena ada kedekatan dan kenyamanan anak mereka, karena keseringan saling mengunjungi dan menghindari fitnah maka mereka memutuskan untuk menikah tepatnya pada tanggal 26 November 2021 di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Sebagaimana perjalanan hidup manusia pada umumnya, kehidupan dalam perkawinan juga akan senantiasa mengalami perubahan dan pasang surut. Inilah yang disebut  dinamika perkawinan. Banyak hal yang akan mempengaruhi dinamika perkawinan ini. Sebagian perkawinan berubah menjadi tidak harmonis karena pasangan suami istri tidak siap menjalankan perannya dalam perkawinan, atau sebagian kehidupan rumah tangga berantakan karena pasangan suami istri tidak siap dengan berbagai tantangan yang datang silih berganti. Hal inilah melanda kehidupan WS dan US. WS menuduh US tidak bertanggung jawab mendidik dan memelihara anak WS, dengan dasar bahwa anak dari WS mengalami perubahan dari segi fisik (terjadi penurunan berat badan). Disinilah awal mula terjadi tidak harmonisnya pasangan ini yaitu terjadi kesalahpahaman pola asuh anak.

Solusi         

        Ada doa yang sering kita ucapkan ketika orang melaksanakan pernikahan atau aqad nikah, yaitu بَارَكَ اللهُ لَكُمَا maknanya semoga Allah berikan keberkahan atas segala sesuatu yang menyenangkan di dalam rumah tanggamu. Mungkin rumah tangga itu seminggu pertama, sebulan pertama, tiga bulan pertama banyak sesuatu ang menyenangkan di dalam rumah tangga kita, tapi mohon maaf lanjutkan kalimat  وَبَارَكَ عَلَيْكُمَا وَجَمَعَ بَينَكُمَافِى خَيْرِ Dan semoga Allahpun memberkahi segala apa yang menyedihkan dalam rumah tanggamu. Kekurangan kita sebelum menikah kurang kelihatan, nanti akan kelihatan setelah menikah. Kelemahan dan kekurangan yang sebelum menikah belum kelihatan. Nanti akan kelihatan setelah menikah. Walaupun ada kekurangan Allah masih hadirkan keberkahan di dalamnya. Karena keluarga yang sakinah itu bukan berarti keluarga tanpa masalah, keluarga tanpa persoalan, keluarga yang tidak pernah berantem. Tetapi keluarga sakinah adalah apabila menghadapi masalah dia lebih dewasa untuk menyikapi setiap persoalan itu.

Rumah tangga merupakan sekolah atau tempat yang paling lama, dan ujiannya pun paling banyak. Makin lama di rumah tanggamu, dua kepala, dua pemikiran bahkan mungkin dua rumpun keluarga pasti ada sesuatu hal yang berbeda di antara kalian berdua. Jika nantinya mendapatkan ujian dari ada keluargamu jangan hadapi dengan marah, karena marah itu awal persoalan yang besar. Akan tetapi kalau kita terpaksa marah bagaimana marahnya kita yang baik dan benar suapaya tidak ada yang tersakiti atau mu’asyarah bil ma’ruf.

 

Senin, 05 September 2022


 

BIRINGKANAYA_____ Kunjungan Studi Tiru dari Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara di Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Senin, 05 September 2022 terkait dengan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya, Subhan, S.Ag, menjelaskan program pemberdayaan ekonomi umat merupakan program menteri agama, terkait revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) dimana di dalamnya terdapat kegiatan keumatan yang berbasis pemberdayaan ekonomi. Beliau melanjutkan bahwa stigma KUA selama ini hanya mengurus soal pernikahan, padahal ada beberapa tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama di antaranya adalah terkait zakat dan wakaf yang dibingkai dengan  pemberdayaan ekonomi umat bagian dari pada layanan KUA di tengah masyarakat. Pada tahap awal program pemberdayaan ekonomi akan melibatkan pengusaha kecil untuk mendapatkan pemberdayaan ekonomi umat yang ada di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya.

Lanjut Subhan mengatakan bahwa penerima manfaat pemberdayaan ekonomi umat akan terus dipantau dan didampingi oleh penyuluh agama Islam, bahkan dalam program Bimbingan Berkah, dan bimbingan Keluarga Relasi Harmonis pesertanya sebagian dari penerima manfaat tersebut. Tujuan adalah agar program yang ada di KUA bersenergi dengan kegiatan yang lainnya termasuk Piloting Pusaka Sakinah.

Pada kesempatan ini, Kasi Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara H. Sultan Halim, S.Ag., M.Pd., menyatakan bahwa kunjungan di KUA Biringkanaya yaitu ingin melihat langsung pelaksanaan program-program KUA Biringkanaya. Salah satu program tersebut adalah pemberdayaan ekonomi umat. Beliau memohon kepada Kepala KUA untuk meninjau atau survey salah satu kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan ekonomi umat. Beliau mengatakan bahwa KUA Biringkanaya sudah maju, bukan hanya kelompok penerimaan ekonomi umat saja tapi juga program-program lain dan harus kita banggakan, dan tentunya semoga bisa dipertahakan, dan nantinya bisa mengikuti langkah KUA yang lain termasuk KUA yang ada lingkungan Kemanag Kota Tarakan.



Akhir pertemuan di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya yang dihadiri seluruh penyuluh Agama Islam dan Penghulu, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Tarakan H. Sultan Halim, S.Ag., M.Pd., memberikan cendera mata kepada Subhan, S.Ag., selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya. (al***)



    Biringkanaya____Kantor Urusan Agama Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin...